Breaking News

Lagi Aborsi Ilegal Dibongkar, Tiga Tersangka Ditahan Salah Satunya Dokter

JAKARTA,- Kasus kejahatan menggugurkan janin dalam kandungan rahim perempuan secara paksa atau aborsi ilegal kembali terulang. Polisi pun kembali menangkap para pelaku biadab ini di rumah klinik yang tidak memiliki izin praktek secara benar.

Kasus pembunuhan janin yang tidak berprikemanusian ini terbongkar setelah petugas Unit 5 Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap para pelaku, di Paseban Raya No. 61, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ironis nya pelaku yang di bawa ke Polda Metro Jaya merupakan pemain lama dan tercatat dalam data kepolisian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan pernah di penjara terkait kasus adopsi anak. “Petugas menahan tiga tersangka yang terlibat kegiatan aborsi ilegal ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Rumah Klinik yang terpasang police line, di Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Yusri mengatakan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MM, berperan sebagai dokter. “MM ini adalah benar dokter lulusan salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara dan pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Riau, namun dikarenakan disersi atau tidak pernah masuk kerja lalu dia dipecat dan sampe dia ditangkap berkerja yang melawan hukum,” kata Yusri.

Tambahan lagi, kata Yusri, MM merupakan pemain lama dalam praktik aborsi ilegal. Bahkan pernah terlibat perkara permohonan adopsi anak di wilayah hukum Polres Bekasi, Jawa Barat dan di vonis penjara selama tiga setengah bulan.

“MM ( dokter) juga merupakan buronan atau DPO dalam kasus serupa pada 2016. Di mana pada 2016 Polda Metro Jaya membongkar kasus aborsi ilegal di beberapa lokasi. Ternyata dokter ini adalah salah satu pelakunya yang belum tertangkap,”terangnya.

“Tersangka kedua adalah seorang yang mengaku sebagai bidan. Masih kita dalami keterangannya. Ia bertindak sebagai perantara atau calo bagi yang ingin aborsi,” lanjut Yusri.

Selain itu, kata Yusri, Bidan ini ikut berperan mempromosikan kegiatan aborsi ilegal itu di jaringan internet. “Sejauh ini pengakuan tersangka sudah berpraktik selama 21 bulan,” ujarnya.

Dikatakan Yusri, jika didalami lebih jauh, alamat praktik aborsi ilegal itu sudah terdaftar di peta layanan google (google map) sebagai Klinik Bunda C. Rupanya itu salah satu modus praktik para tersangka.

Dari pengakuan tersangka, kata Yusri, praktik aborsi ilegal yang dilakukan sudah menangani lebih dari 1.600 pasien. Sedangkan tarif yang dikenakan bervariasi tergantung usia kandungan; makin lama kian mahal.

“Satu bulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, kalau tiga bulan Rp3 juta. Lebih dari itu Rp 4 juta sampe 15 juta,” ungkap Yusri

Kemudia tersangka ketiga adalah asisten dua pelaku lain. “Ia menjadi karyawan dokter dan bidan itu. Tercatat sebagai pelaku kambuhan yang pernah dipidana selama dua tahun tiga bulan dalam kejahatan yang sama,” tandas Yusri.

Akibat perbuatan jahatnya, kepada tersangka bakal dijerat dengan beberapa ancaman pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Praktik Kedokteran. ” mereka akan terjerat pasal berlapis denga ancamab hukuman 10 tahun.

Kemudian di lokasi yang sama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka menegaskan, UU Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat para tersangka. “Pengertian anak adalah sejak dalam kandungan hingga usia 18,” ujarnya.

Tak lupa Aris mengucapkan hormat dan salut kepada Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya. “Saya acungkan jempol atas pengungkapan kasus ini,”tuturnya. Arispun juga meminta kepada pihak polisi untuk terus membongkar kasus kejahatan dan menghabisi praktek aborsi ilegal demi menyelamatkan anak bangsa.

Related posts

Polisi Tembak Mati Pengedar Ganja 210 Kilo Jaringan Sumatera Jawa, Satu DPO

JournalReportase

Netizen Minta Istri Eks Karopaminal Divpropam Diperiksa, Pengamat: Kesaksiannya Tak Bernilai

JournalReportase

WARGA DAN TOKOH MASYARAKAT PROTES KERAS : STOP PEMBANGUNAN ALFA MART DI KEBAGUSAN

JournalReportase

Leave a Comment