Kukuhkan DPP 2025–2031, ABPEDNAS Tunjuk Duta Jaksa Jaga Desa untuk Perkuat Edukasi Pengawasan Dana Desa
Share0TANGERANG, JOURNALREPORTASE – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menunjuk penyanyi Charlie Vanhoutten sebagai Duta Jaksa Jaga Desa guna memperluas edukasi publik terkait pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Pengangkatan tersebut diumumkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) ABPEDNAS sekaligus pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS periode 2025–2031 di Tangerang, Jumat (12/12).
Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS Aditya Yusma mengatakan penunjukan duta ini merupakan bagian dari strategi pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan komunikasi publik yang lebih efektif.
“Pengawasan tidak cukup dilakukan dari sisi aparat dan regulasi. Masyarakat desa perlu pemahaman yang sama tentang hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum,” ujar Aditya.
Program Duta Jaksa Jaga Desa berjalan seiring dengan penguatan sinergi ABPEDNAS bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan.
Dalam kepengurusan baru ABPEDNAS, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabat Ketua Dewan Pembina, Mendagri Tito Karnavian sebagai Ketua Dewan Pakar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat, serta Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani sebagai Ketua Dewan Pengawas.
ABPEDNAS menilai keterlibatan figur publik diharapkan mampu menjangkau lapisan masyarakat desa yang selama ini sulit disentuh pendekatan birokratis.
—
VERSI 2 – Fokus Peran Figur Publik & Tantangan Implementasi
ABPEDNAS Libatkan Figur Publik sebagai Duta Jaksa Jaga Desa
Tangerang, 12 Desember 2025 — Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) melibatkan figur publik dalam program Jaksa Jaga Desa dengan menunjuk penyanyi Charlie Vanhoutten sebagai duta, sebagai upaya memperluas literasi hukum dan pengawasan dana desa di tingkat akar rumput.
Penunjukan tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan Nasional ABPEDNAS yang juga mengukuhkan kepengurusan DPP ABPEDNAS masa bakti 2025–2031.
Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Aditya Yusma mengatakan pendekatan komunikasi konvensional dinilai belum sepenuhnya efektif menjangkau masyarakat desa, sehingga diperlukan medium alternatif yang lebih dekat dengan publik.
“Kami ingin pesan tentang pengelolaan dana desa yang transparan tidak berhenti di forum-forum resmi, tetapi benar-benar dipahami masyarakat,” kata Aditya.
Program Duta Jaksa Jaga Desa menjadi bagian dari penguatan sinergi antara ABPEDNAS dengan Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Polri, yang juga tercermin dari masuknya pejabat tinggi negara dalam struktur dewan ABPEDNAS.
Meski demikian, efektivitas pelibatan figur publik dalam program pengawasan desa akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas langsung pemerintahan desa.
ABPEDNAS menyatakan program tersebut akan dibarengi dengan peningkatan kapasitas BPD agar pengawasan dana desa tidak hanya bersifat simbolik, tetapi berdampak nyata.
