Journalreportase, – Pengadilan Negeri Depok kelas 1A mengalami kendala di sistem elektroniknya, yang menyebabkan miss informasi antara majelis hakim dan para tergugat. Persidangan tersebut merupakan perkara sengketa waris, penggugat tuntut ganti rugi Rp.15 miliar dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Perkara sengketa waris dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan nomor perkara 277/Pdt.G/2024. Dalam kasus ini, pihak penggugat, yakni Ahmad Yunaidi dan Ibu Kesi, yang diwakili oleh kuasa hukum Nurul Islam, menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar terhadap para tergugat.