Journal Reportase
Tv Journalreportase

Kuasa Hukum Bingung Gugat Hak Waris Kliennya Digugat PMH

Kasus Sangleta Waris jadi PMH

Journalreportase, – Pengadilan Negeri Depok kelas 1A mengalami kendala di sistem elektroniknya, yang menyebabkan miss informasi antara majelis hakim dan para tergugat. Persidangan tersebut merupakan perkara sengketa waris, penggugat tuntut ganti rugi Rp.15 miliar dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Perkara sengketa waris dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan nomor perkara 277/Pdt.G/2024. Dalam kasus ini, pihak penggugat, yakni Ahmad Yunaidi dan Ibu Kesi, yang diwakili oleh kuasa hukum Nurul Islam, menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar terhadap para tergugat.

Related posts

Raizal Boeyoeng Rais Dari ‘Bunda Etnik Indonesia’ Hingga Modest Award di Gelaran Indocraft 2020

redaksi JournalReportase

Bulog Distribusikan Beras 25kg Bantuan Presiden

redaksi JournalReportase

10 Juta per menit , Me Miles Kian Merakyat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment