JAKARTA-JROL,- Kejaksaan Agung segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan minyak di Australia. 2009 yamg diduga merugikan negara sekitar Rp560 miliar. “Bila memiliki bukti yang cukup kuat, siapun orangnya akan dijadikan tersangka, ” tandas Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, Kamis (17/05).
Meski demikia, Warih mengingatkan, proses penyidikan tengah berlangsung dan semua akan dikaji dengan terang benderang. Meski, belum bisa menyebutkan kapan gelar perkara kasus tersebut untuk penetapan tersangka. Ia menegaskan, dalam proses kasus dugaan kurupsi akuisisi yang diduga gagal total dengan melibatkan mantan Ditektur Pertamina Karen Agustyawan yang diperiksa, Rabu 29 Maret lalu, pihaknya memproses perkara ini dengan cara yang benar dan tidak ditutup-tutupi.” Kasus ini tidak akan kami ditutup-tutupi. Semua perkara kami tuntaskan. Jika ditemukan cukup bukti akan ditetapkan tersangka. Sebaliknya tidak cukup bukti diusulkan kasus ini dihentikan, ” terang Warih.
Lebih lanjut, Jampidsus Arminsyah menerangkan kasus ini berawal akuisisi (pembelian saham) perusahaan tambang di Australia, yang tengah eksplorasi minyak di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, 2009. Namun, enam bulan kemudian diketahui eksplorasi itu tidak layak dan akhirnya dihentikan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar nilai investasi sebesar Rp 560 miliar. “Jadi, Pertamina tidak hati-hati. Akibatnya negara mengalami kerugian ,”terangnya.
Selain Direktur Utama yang terlibat, juga muncul nama-nama, yakni Gunung Sardjono Hadi, MT jabatan Senior Vice President Busines Development PT. Pertamina. Dan Zulkha Arfat, karyawan PT. Pertamina/ Selaku Sekretaris Tim Project Daimond Blok Basker Manta Gummy (BMG). [anl-red]