Kejagung Tidak Akan Tutup-Tutupi Dugaan Korupsi Akuisisi Perusahaan Minyak di Australia 2019

JAKARTA-JROL,-   Kejaksaan Agung  segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus kasus dugaan korupsi  akuisisi perusahaan minyak di Australia. 2009  yamg diduga merugikan negara sekitar Rp560 miliar. “Bila memiliki  bukti  yang  cukup kuat,  siapun orangnya   akan dijadikan tersangka, ” tandas Direktur Penyidikan,  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono,  Kamis (17/05).

Meski  demikia,  Warih  mengingatkan,  proses penyidikan  tengah  berlangsung dan semua akan dikaji dengan terang benderang.  Meski,   belum bisa menyebutkan kapan gelar perkara  kasus tersebut untuk   penetapan tersangka. Ia menegaskan, dalam proses kasus  dugaan kurupsi  akuisisi  yang diduga gagal total  dengan  melibatkan  mantan Ditektur Pertamina Karen Agustyawan  yang  diperiksa, Rabu 29 Maret lalu,  pihaknya memproses perkara ini dengan cara yang benar dan tidak  ditutup-tutupi.” Kasus ini tidak  akan kami  ditutup-tutupi.  Semua perkara kami  tuntaskan. Jika  ditemukan cukup bukti akan ditetapkan tersangka.  Sebaliknya   tidak cukup bukti  diusulkan  kasus ini  dihentikan, ” terang Warih.

Lebih lanjut, Jampidsus  Arminsyah menerangkan kasus ini berawal akuisisi (pembelian saham)  perusahaan tambang di Australia,  yang tengah eksplorasi minyak di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, 2009. Namun,  enam bulan kemudian diketahui eksplorasi itu tidak layak dan akhirnya dihentikan.  Akibatnya,  negara mengalami  kerugian  sebesar nilai investasi sebesar Rp 560 miliar. “Jadi,  Pertamina tidak hati-hati.  Akibatnya negara mengalami kerugian ,”terangnya.

Selain  Direktur Utama  yang terlibat, juga muncul nama-nama, yakni   Gunung Sardjono Hadi, MT jabatan Senior Vice President Busines Development PT. Pertamina.  Dan  ‎Zulkha Arfat, karyawan PT. Pertamina/ Selaku Sekretaris Tim Project Daimond Blok Basker Manta Gummy (BMG). [anl-red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *