Bengkulu-JROl,- Kejaksaan Agung RI mendukung penuntasan kasus proyek jalan di Pulau Enggano yang sedang diproses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Arminsyah saat kunjungan Ke Kejati Bengkulu mendampingi Kepala Jaksa Agung (Kajagung) RI, HM Prasetyo, beberapa hari lalu. “Pasti kami dukung Kejati Bengkulu dalam penanganan kasus tersebut yang sampai saat ini proses peyelidikan dan naik tahap penyidikan berjalan lancar. Kinerja Kejati Bengkulu sangat bagus tentunya kita dukung,”ujar Arminsyah.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, pada kasus Proyek Jalan di Pulau Enggano tahun anggaran 2016, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan sudah mengarah pada penetapan tersangka.
Pada kasus ini, diketahui nilai anggaran proyek tersebut merupakan salah satu nilai terbesar dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. Yakni, pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 18,9 miliar yang bersumber dari APBN dan statusnya masih di tingkat penyelidikan. Sedangkan pada proyek tahun anggaran 2016, anggarannya senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Bengkulu dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dari pemeriksaan secara marathon yang dilakukan Penyidik Kejati Bengkulu, sejauh ini beberapa saksi sudah diperiksa. Diantaranya, pimpinan kontraktor yang diketahui sebagai pemenang lelang,PT Sumber Tratindo Utama (STU). Tidak ketinggalan juga dari instansi pemerintahan dalam hal ini, Andi Rosliansyah yang notabene sebagai mantan Kepala Dinas PUPR. [red]