JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Petugas dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indaq) Krimsus Polda meringkus 11 pelaku peredaran obat tanpa ijin (ilegal).
Pengungkapan para tersangka yang dilakukan sejak 4 Januari hingga 26 Januari 2023 terjadi di sejumlah wilayah Jakarta Timur, Depok, Bekasi hingga Cirebon.
“Ada 11 pelaku yang berhasil di ciduk. Mereka adalah RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD dan AZ. Sepuluh tersangka yang kini ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing masing. Ada sebagai pembuat, distributor dan sales,” ungkap Dir Krimsus Polda Metro Jaya dalam keterangan pers Kombes Auliansyah Lubis di dampingi Kabid Humas, Trunoyudo Wisnu, Kasubdit Indag Kompol Supriyanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat ( 27/1/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita obat ilegal sebanyak 430 ribu butir, bahan baku, alat pembuat obat dan uang hasil penjualan.
Aulia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka memperjualbelikan berbagai jenis obat palsu tanpa izin edar dan obat keras tanpa memiliki keahlian sehingga bisa membahayakan konsumen (masyarakat) yang mengkonsumsi.
“Kasus penjualan obat tanpa izin ini terungkap berawal dari keluhan dari masyarakat yang viral adanya obat yang dibeli melalui online ternyata palsu dengan narasi “Obat palsu tanggung jawab siapa?”, ” beber Aulia.
Informasi itu lanjut Aulia mengatakan, anggota Subdit I Indag melakukan pencarian terhadap pemilik akun di Online shop. Ada tiga orang yakni Ra, RI dan Cs.
“Dari tiga pemilik online shop yang kami tahan, petugas berhasil membuka kejahatan para tersangka dan juga menemukan obat berbagai merek yang diduga palsu yang sudah beredar dan siap edar, “terang Aulia.
Lanjut Aulia menegaskan hingga saat ini, petugas memburu beberapa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diantaranya inisial H, W, P dan K.
Dijelaskan Aulia dampak dari penjual obat obatan tanpa ijin ini dikhawatirkan bisa membahayakan konsumen. ” Obat obat ini sangat bahaya bahkan dikhawatirkan bisa terkena penyakit berujung kematian, “jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka ini, penyidik dari Krimsus akan mempersiapkan pasal pidana tentang kesehatan. ” Para tersangka terancam pidana penjara 10 hinga 15 tahun dan denda Rp 1 milyar dan 1,5 Milyar, “tukas Aulia.