Journalreportase, – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024 memutuskan untuk mengabulkan gugatan para korban terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania (Oi) dan mantan suaminya, Rafli. Dalam putusan tersebut, mereka diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada para korban sebesar Rp8,1 miliar.
Desi Hadi Saputra, SH, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa jika Oi tidak memenuhi kewajiban membayar ganti rugi, pihaknya akan melakukan sita jaminan terhadap aset-aset yang dimiliki Oi. Desi juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan aset-aset tersebut untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
“Belum saatnya saya jelaskan. Prinsipnya kita sudah mengantongi aset harta Oi,” papar Desi saat keluar dari ruang sidang
Desi Hadi Saputra, SH, mengungkapkan bahwa para korban kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania (Oi) dan Nia Daniaty, sudah sangat lelah menghadapi ketidakjelasan dalam penyelesaian kerugian mereka. Ia menambahkan bahwa selama ini, berbagai cara telah dilakukan Oi untuk menghindari kewajibannya, sementara Nia Daniaty juga dianggap tidak membantu secara konkret meskipun sebelumnya berjanji akan mempertemukan para korban dengan Oi.
“Kami tidak menuntut Mbak Nia, hanya ingin beliau membantu mempertemukan korban dengan anaknya, tapi hingga kini janji tersebut tidak terealisasi,” ujar Desi.
Desi juga menyoroti sikap Oi yang dianggap tidak memedulikan penderitaan korban, bahkan terkesan mengabaikan tanggung jawab. Hal ini semakin memprihatinkan karena lima korban dikabarkan meninggal dunia akibat stres yang berkepanjangan akibat kasus ini. Kejadian ini semakin mempertegas urgensi keadilan bagi para korban yang telah dirugikan secara finansial dan emosional.
“Pernah dikatakannya sudah membayar. Bayar kesiapa ? belum sama sekali dengan 179 korban ini. Mungkin yang dibayarkannya pada korban sebelumnya, yang tidak bergabung dengan korban disini,” jelas Desi.
Salah satu korban, Agustin, mengungkapkan penderitaan yang dialaminya akibat kasus penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania (Oi). Ia menyebutkan mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar, yang berdampak besar pada kondisi keluarganya. Tidak hanya dirinya, tujuh anggota keluarga lainnya juga menjadi korban dari penipuan ini.
“Selain saya, ada tujuh anggota keluarga saya yang jadi korban Oi. Mau sampai kapan sih berkelit dengan keadaan? Sudah jelas kalian bersalah. Tolong kembalikan uang para korban. Jangan playing victim dong,” tegas Agustin, menyampaikan harapannya agar para pelaku segera bertanggung jawab.
Kerugian yang dialami Agustin dan keluarganya adalah salah satu dari banyak cerita pilu dalam kasus ini, memperlihatkan betapa besar dampaknya bagi kehidupan para korban. Para korban terus berharap adanya keadilan dan pengembalian kerugian mereka secepat mungkin. (red)