TANGERANG-JOURNALREPORTASE- Bea Cukai Soekarno- Hatta (Soetta); bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soetta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.
Atas penindakan dalam menjaga Kelestarian Fauna endemik Indonesia, tim gabungan Bea Cukai Soetta berhasil mengamankan seorang pelaku WNA asal Mesir.
Penindakan dilakukan pada Kamis ( 29 /8/2024), bermula dari informasi adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan dicurigai sebuah koper penumpang berinisial GMA (36) yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).
Atas kecurigaan tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta, Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta kemudian melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment). Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta didampingi dengan Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan.
Gatot menjelaskan bahwa Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera, memiliki ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
Sedangkan Owa Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut. “Hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia,”tukasnyamb
Gatot kembali menjelaskan bahwa hewan tersebut termasuk kedalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan Terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List. Di Indonesia, Owa Siamang dan Owa Ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Berdasarkan keterangan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab. Pelaku juga mengakuibtelah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku GMA sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar, Juga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar. Terhadap barang bukti 3 ekor primata selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal. Saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi”, pungkas Gatot.