Empat Bulan Raup Keuntungan Ratusan Juta, Dua Pelaku Penyuntik Gas Elpiji Ditangkap Di Cengkareng dan Bekasi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Dua pelaku kejahatan pengoplos gas elpiji, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Ke dua pelaku berinisial EBS dan RD diringkus oleh Tim 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, dan Medan Satria Bekasi, Jawa Barat.

Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar bersama Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan, kedua tersangka berinisial EBS dan RD diketahui adalah pemilik agen tabung gas tersebut sudah beraksi sejak 4 bulan lalu.

Dari hasil pengoplosan atau penyuntikan tabung gas elpiji oleh pelaku, dikerjakan dengan cara
memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg.

“Pemindahan dilakukan dengan menggunakan pipa regulator. Dimana, tabung gas 3 kg diberikan batu es ke tabung 12 kg dengan posisi tabung gas terbalik,”jelas nya dalam keterangan pers, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).

Lanjut, Hendri Umar membeberkan, dari hasil penyuntikan gas elpiji selama 4 bulan, pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta. Sementara untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, keduanya kini meringkuk di rutan Polda Metro Jaya.

Masih ditempat yang sama, Deny Djukardi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Barat, mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati, jika membeli tabung gas elpiji. Baik yang 3 Kg maupun 12 Kg.

“Belilah tabung gas elpiji di agen resmi pertamina, atau toko dan warung penyalur yang ditunjuk. Dan kondisinya harus tersegel rapat,” ucap Deny, sambil membahkan, dengan adanya kasus pengoplosan gas elpiji yang sudah berulang kali terjadi, bukan saja merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi pihak Pertamina juga dirugikan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *