Journal Reportase
Breaking News

Dugaan Praktik Penambangan Emas Ilegal di Kalbar dan TPPU, Dittipideksus Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi di Jatim

Transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang illegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.”

JAKARTA – JOURNALREPORTASE-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim),  terkait dugaan praktik  perkara pidana pencucian uang dan  penampungan, pengelolaan dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan dugaan tambang emas ilegal yang beroperasi di Kalimantan Barat (Kalbar) tanpa izin resmi dan diduga telah berlangsung dalam  kurun waktu yang lama.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik pencucian uang (TPPU)  untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri – Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kegiatan penggeledahan hari ini  merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik terkait perkara TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian,  pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Dijelaskan bahwa praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022,  telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan TPPU oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang illegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” beber Brigjen Ade Syafri

Ia pun menjelaskan bahwa peyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya  dan di Kab Nganjuk.

“Kabupaten Nganjuk ditemukan toko emas dan 1 lokasi lainnya sebagai tempat tinggal. Di Surabaya lokasi tempat tinggal,” ujar Ade Syafri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Top Viral, Kamis (19/2/2026), malam.

Lanjut Ade Syafri mengatakan,  dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, berupa beberapa surat/dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain .

“Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” jelasnya.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktik pertambangan illegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

“Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,”tegas Ade Syafri.

Dijelaskan  juga bahwa penyidik berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, dan sekaligus merupakan bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

 

Related posts

Gus Jazilul : Tidak Ada Alasan DPR Tidak Menerima Listyo Sigit Calon Tunggal Kopolri

JournalReportase

32 Unit Disiapkan di RS Darurat Wisma Atlet Untuk Pasien Copid-19

JournalReportase

Dari Pemeriksaan Ada Kandungan THC Dari Artis JS

JournalReportase

Leave a Comment