BANGKALAN-JOURNALREPORTASE- PT GSM (Galangan Samudera Madura) telah melakukan Reklamasi di kawasan Pesisir Desa Sembilangan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan.
Kegiatan tersebut sempat terhenti beberapa kali karena terkendala Dokumen perizinan diantaranya pada awal tahun 2019 disegel oleh Bupati Bangkalan namun pada akhir tahun yang sama PT GSM kembali lakukan aktivitas hingga pada tahun 2020 terhenti lagi karena tersorot oleh P3L (Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan) dan terbit sanksi paksaan pemerintah Provinsi Jatim nomor 188/55/KPTS/111/2022 kemudian pada 2023 PT GSM kembali Lakukan aktivitas yang memantik P3L untuk kembali melakukan sorotan.
Supyan Ketua P3L menduga izin Reklamasi PT GSM masih belum ada namun telah melakukan aktivitas. ” Seperti kita lihat disini telah berlangsung aktivitas Reklamasi PT GSM padahal sepengetahuan kami ijinnya belom ada,”tukasnya.
Lebih jauh lagi, Supyan mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pj Bupati Bangkalan untuk secepatnya melakukan penyegelan. “Kita akan adukan aktivitas tanpa ijin ini ke Pj Bupati Bangkalan dan akan memintanya untuk dilakukan penyegelan karena kami yakin izin Reklamasinya belum ada,”ujarnya.
Menurut Supyan Kasus PT GSM sangat vital dan sempat mendapat Evaluasi pada tahun 2022 namun Ia tetap meyakini upaya Evaluasi tersebut belum mampu merubah kriteria Zonasi Larangan Reklamasi untuk kepentingan Manufaktur.
” pada tahun 2022 PT. GSM sudah mendapat DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dengan dasar pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016″ namun DELH ini tidak akan meloloskan dari Zona Larangan Reklamasi untuk kepentingan Industri Manufaktur yang di lakukan PT. GSM hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-Kp/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahu 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2038, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan 2009-2029,” ucap supyan lantang bacakan Dasar Regulasi yang di tabrak PT GSM.
(Supyan)