SELUMA-JOURNALREPORTASE- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Seluma melakukan pengecekan dan pemantauan secara langsung di sejumlah pangkalan penyalur gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Seluma, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan pemantauan ini dalam upaya menjaga stabilitas distribusi dan pencegahan kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.
Pengecekan dilaksanakan dibeberapa titik strategis yang menjadi lokasi penjualan gas LPG bersubsidi, guna memastikan stok tersedia dan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Seluma dalam melindungi hak masyarakat terhadap akses energi bersubsidi, serta mencegah potensi praktik penimbunan dan permainan harga.
“Kami melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menimbun ataupun menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami juga menghimbau kepada pemilik pangkalan dan pengecer agar menaati regulasi yang berlaku, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat,” terang Prengki.
Selanjutnya katanya, apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti penimbunan atau penjualan gas LPG 3 Kg di atas HET, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gas LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah menyalurkan subsidi untuk memastikan harga jual tetap terjangkau dan distribusi merata. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan keresahan publik.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Polres Seluma berharap distribusi gas LPG 3 Kg dapat terus berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai sasaran. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim distribusi yang sehat dan transparan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan atau penyimpangan dalam penyaluran gas LPG 3 Kg, kami imbau untuk segera melapor agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas Prengki.