Journal Reportase
Nasional

Capain Kinerja 2021 Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Penegakkan Hukum

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang Felucia Senky Ratna menjelaskan, meskipun Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetap melaksanakan pelayanan dan penegakkan hukum keimigrasian kepada masyarakat.

” Kita tetap melaksanakan kegiatan pelayanan dan penegakkan hukum keimigrasian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Felucia dalam keterangakan pers refleksi akhir tahun, di Halaman Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI, Tangerang, Jumat (31/12/2021).

Felucia membeberkan kinerja Kanim Tangerang diantaranya telah melakukan berbagai efisiensi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan melakukan kerjasama dengan instansi-instansi serta melaksanakan program Eazy Passport atau jemput bola.

Felucia pun menjelaskan di tahun 2021 Kantor Imigrasi Tangerang kembali meluncurkan inovasi inovasi bukan hanya di bidang pelayanan, namun juga di bidang fasilitatif.

“Ada beberapa inovasi yang kami luncurkan, yaitu Immigration Corner BINUS, Ruang Pelayanan Keimigrasian Terpadu; 3. Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA), Ruang Sekretariat Pembangunan Zona Integritas, Perjanjian Kerjasama (PKS) Imigrasi Tangerang dengan Kepolisian dan Sistem Aplikasi Tata Usaha (SATU),” terang Felucia.

Dikatakan, bahwa pengembangan inovasi ini tentunya dilakukan sebagai wujud konsistensi yang harus dijalankan karena dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui juga, kata Felucia bahwa sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pihaknya tentu selalu berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik demi mewujudkan tata nilai PASTI Kemenkumham dan juga sebagai aparatur sipil negara yang berakhlak sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh Presiden.

” Pada tahun 2021 kamí berhasil meraih dua penghargaan yaitu: Penghargaan Satker Terbaik Kedua dalam Penyusunan LPJ Semester I Tahun 2021 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang dan Penghargaan sebagai Unit Pelayanan Teknis Yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dari Menteri Hukum dan HAM RI,”pungkasnya.

Felucia mengataka berbagai capaian kinerja di tahun 2021, yakni di Bidang Pelayanan untuk Warga Negara Indonesia, sbanyak 23.549 paspor telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Tangerang sepanjang tahun 2021 ini. Dengan rincian 17.356 paspor biasa
paspor elektronik. Terjadi penurunan sebanyak 9.37% dibandingkan dengan tahun 2020 dimana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan adalah sebanyak 25.984 dokumen. ” Jadi perlu kami sampaikan, selama masa pandemi ini, pelayanan tidak lagi terfokus di kantor imigrasi. Namun kami juga banyak melakukan program jemput bola dengan mendatangi langsung pemohon paspor,” urainya.

Diungkapkan Felucia selama tahun 2021 ini kegiatan jemput bola atau reach out yang telah dilaksanakan, pertama Eazy Passport 23 pelayanan. Kedua Immigration Corner di UPH: 4 kegiatan. Ketiga, Immigration Corner di Binus, 3 kegiatan. Ke empat Gerai Paspor Tangcity Mall 29 kegiatan.

Kemudian selanjutnya Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Selama tahun 2021, Kantor Imigrasi Tangerang telah menerbitkan sebanyak 9.947 izin tinggal keimigrasian yang tercatat sebagai berikut, 1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 531 dokumen. 2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 8.355 dokumen 3. Izin Tinggal Tetap (ITAP) 1.061 dokumen

Untuk warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut terang Felucia adalah China sebanyak 5.148 orang, Korea Selatan 2.481 orang, dan Filipina 582 orang.: Selain memberikan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing, kami juga memberikan layanan Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1.589 permohonan, dan ERP-TK sebanyak 810 permohonan,”sebutnya.

Sementara itu, untuk Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian ada Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diberikan kepada 86 pelanggar. Kemudian untuk warga asing yang dideportasi ada sebanyak 75 kasus 3. Pro Justisia sebanyak 1 kasus. ” Jadi jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh Overstay sebanyak 7 pelanggaran, dan Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 5 pelanggarab. Sedangkan ada tiga negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Nigeri Malaysia dan China,” tutup Felucia.

Related posts

Kapolres Pulpis Pimpin Penyaluran Bantuan Dari Presiden Untuk Masyarakat

redaksi JournalReportase

Hadir Diruang Sosial :  KADIN Peduli Jelang Hari Kemenangan Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Vincentius Putra

redaksi JournalReportase

Harlah Muslimah NU Kapolres Lumajang Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu Dengan Nyoblos

redaksi JournalReportase

Leave a Comment