Buronon Polisi Seorang Warga Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi Jakbar, Ini Kasusnya

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Pria tersebut, berinisial CR (61), berhasil diamankan oleh petugas imigrasi sebuah tempat di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencarian orang oleh Kepolisian Tiongkok, yang kabarnya berada di wilayah Jakarta Barat

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasiannya. Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas berdasarkan data Sistem Keimigrasian, CR ini sudah tidak memiliki izin tinggal sejak 17 September 2021. Paspor Tiongkok No G57908053 yang digunakan untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 11 September 2019, juga telah habis masa berlakunya sejak tanggal 25 Desember 2021,” ungkap Sandi.

Lebih lanjut, Sandi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya. Dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

“Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum,” pungkas Sandi.

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mendukung upaya internasional dalam penegakan hukum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *