Journal Reportase
Breaking News

Bongkar Keterlibatan Tim Transisi Melakukan Perbuatan Terstruktur Sistematis dan Massif dalam Dugaan Dana Siluman yang Libatkan DPRD NTB

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-Akademisi sekaligus Pemerhati Hukum, Laode Risman menegaskan bahwa tiga Anggota DPRD NTB insial IJU, HK, MNI yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana siluman sesungguhnya dapat dijadikan pintu masuk dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang semarak di NTB.

“Sebab ada indikasi kuat jika penetapan tersangka terhadap ketiga anggota DPRD NTB tersebut, terhubung erat dengan aktor lainnya yakni oknum tim transisi Gubernur,” ungkap Laode Risman.

Menurut Laode yang juga sebagai pemerhati hukum bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB seharusnya fokus untuk membongkar kasus ini lebih mendalam terutama terkait dengan peran tim transisi yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menterjemahkan niat baik Gubernur NTB.

Keterlibatan tim transisi ini kami diuga dilakukan sejak adanya perumusan program sampai dengan mencari donotur (sumber uang) guna membeli program rakyat ini melalui cara-cara yang tidak patut dan tidak sah menurut hukum.

“Kuat dugaan kami bahwa peran tim ini dalam perspektif pidana tidak saja sebagai pelaku peserta (deelneming) melainkan meraklah kami sinyalir sebagai raja siluman atau actor Intelektual dader sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,” bebernya.

Bahkan lanjut dia menambahkan, disinyalir terdapat indikasi kuat jika perbuatan mereka telah dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak bulan April yakni melalui pra kondisi dengan cara menyampaikan kepada anggota DPRD baru bahwa ada program gubernur untuk diberikan kepada masyarakat, kemudian merumuskan pergeseran anggaran melalui Peraturan kepala Daerah No. 06 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2025 serta ikut secara aktif mencari donatur guna mentraksisonalkan program tersebut sampai kepada menjadi penyalur dana siluman kepada anggota DPRD NTB. Mencermati alur peran para tim tersebut, namun sampai hari ini mereka (pemilik uang) dan oknum tim transisi ini yang tidak kunjung diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTB, patut dipertanyakan.

Sebab ada kesan jika Kejaksaan Tinggi NTB telah memberikan perlindungan khusus kepada tim transisi gubenrur yang telah terlibat secara aktif tersebut dan memberikan perlindungan pula kepada pemilik atau sumber duit siluman ini.

Padahal, kata Laode jika mau jujur, kuat inidikasi jika tim inilah “ raja siluman atau actor Intelektual dader sesungguhnya.

Selain itu, kuat indikasi jika beberapa oknum anggota DPRD mengelak untuk menyatakan tidak pernah menerima dana siluman tersebut untuk diuji diuji secara mendalam sebab apabila para oknum Dewan ini tidak memberikan keterangan secara jujur, maka hal ini berpotensi untuk diterapkan telah melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 221 KUHP yakni sebagai obstruction of justice (penghalang-halangan penegakan hukum) yang mengandung makna bahwa siapapun yang sengaja menghalangi proses hukum (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan) dalam kasus korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dapat dipidana dengan pemidanaan yang setimpal.

Red.

Related posts

Keluarkan SE Kapolri Berharap Komitmen Anggota Polri Terapkan Hukum Berkeadilan Bagi Masyarakat

redaksi JournalReportase

Polsek Kalideres Amankan Pasangan Muda-Mudi Terlibat Kasus Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap

redaksi JournalReportase

Peduli Dhuafa Bersama Indosiar SCTV, Kapolsek Kebun Jeruk : Masker Medis dan 350 Paket Sembako Kita Salurkan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment