Jakarta-Journal Reportase,- Dua artis yang ditangkap Serse Narkoba Polda Metro Jaya, beberapa bulan lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara kedua artis tersebut dilimpahkan Kejaksaan negeri masing-masing.
Roro Fitria di Kejari Jakarta Selatan.
Sedangkan Dhawiya Zaida yang juga Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selain Roro yang tersandung nerkoba jenis sabu, berkas perkara kurir nya pun yang telah masuk di tahap dua turut dilimpahkan oleh penyidik.
Dalam keterangan di Polda Metro Jaya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, polisi melimpahkan Roro Fitria ke Kejari Jakarta Selatan. Selain Roro, tersangka WH selaku kurir sabu yang dipesan Roro juga diserahkan. “Hari ini penyerahan tersangka atas nama RF dan WH berikut barang buktinya, kita antarkan ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin .
Sebelum dilimpahkan, lanjut dia, Roro menjalani pemeriksaan kesehatan dahulu di Polda Metro Jaya. Hasilnya, tak ada masalah kesehatan, baik pada Roro maupun WH sehingga pelimpahan pun bisa dilakukan.”Tadi kita sudah melakukan pengecekan medis di Biddokes dan hasilnya, RF dan WH dalam keadaaan baik,” tuturnya. Saat digiring ke dalam mobil polisi menuju Kejari Jakarta Selatan, Roro dan WH pun enggan berkomentar apapun terkait kasusnya itu.
“Kita melaksanakan penyerahan tersangka atas nama RH dan WH, 2 orang, berikut barang buktinya. Sebentar kita antar ke Kejari Jaksel,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, Senin (28/5).
Calvijn mengatakan, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI memberikan keterangan bahwa berkas perkara Roro dan Wawan lengkap atau P21.”Jumat tanggal 25 Mei kemarin (mendapatkan informasi berkas P21 dari kejaksaan). Jadi hari ini, kami akan tindaklanjuti dengan penyerahan tersangka RF dan WH,” ungkapnya
Kelengkapan berkas perkara narkoba juga di arahkan tersangka Dhawiya dan W dinyatakan lengkap P21. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengumumkan perkembangan terkini kasus penyalahgunaan narkoba putri Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida dan W, Senin (28/5/2018). Dinyatakan lengkap alias P21. “Pada Jumat 25 Mei, ” kata Argo. .
Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan Dhawiya Zaida ke Kejaksaan. Kata Argo, pelimpahan Dhawiya dilakukan hari ini juga.
“Dengan surat tersebut, otomatis kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jadi ini langsung kita serahkan,” tuturnya.
Sementara terkait kondisi kesehatan Dhawiya, Argo menyebut yang bersangkutan sama sekali tidak mengalami masalah fisik. “Kesehatan stabil, sudah diperiksa tensi normal. Dan dua-duanya sudah kita lakukan cek kesehatan,” terangnya.
Dengan kasus ini Roro dan WH serta Dhawiya bersama W dijerat ancaman hukuman yang sama, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun bui. [red]
