Batas Usia Pensiun Personel Polri Diperpanjang, Pengamat: Tepat, Sesuai Kebutuhan!
Share0JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diusulkan dan menjadi inisiatif DPR RI.
Yang diperbarui pada ketentuan di atas antara lain mengenai perpanjangan batas usia pensiun personel Polri.
Adapun perubahan itu disepakati pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V tahun 2023-2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (28/5/2024).
“Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri,” ucap Dasco.
“Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
“Setuju,” sahut para anggota DPR RI yang hadir pada kesempatan itu.
Merespons hal tersebut, pemerhati kepolisian, Sadono Priyo, memandang revisi yang ada itu sudah relevan.
“Sangat tepat sesuai kebutuhan masyarakat akan hadirnya aparat kepolisian dalam melakukan pelayanan publik dan menjaga kondusivitas kamtibmas begitu dikehendaki,” kata Sadono kepada awak media di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Ia berharap dengan landasan hukum yang baru itu jajaran Korps Bhayangkara semakin profesional dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya.
“Kiranya seluruh anggota Polri mulai dari level terbawah sampai tertinggi kian semangat bertugas, semoga tambah Presisi,” tandasnya. (AY)
