Journal Reportase
Breaking NewsPolhukam

Mantap, Indonesia Tunjukkan Taringnya Menang di Arbitrase International

JournalReportase.com, Pemerintah Indonesia menunjukan taringnya dengan memenangkan gugatan arbitrase internasional atas dua perusahaan tambang asing, Churchill Mining Plc dari Inggris dan Planet Mining Pty Ltd dari Australia. Dengan kemenangan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan dana sebesar US$1,3 miliar atau sekitarRp 18 triliun.

Putusan tersebut telah dikeluarkan oleh Komite Pusat Internasional Penyelesaian Perselisihan Investasi atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat pada 18 Maret 2019. ICSID menolak semua permohonan annulment of the award atau permohonan pembatalan putusan yang diajukan oleh para penggugat.

“Kemenangan yang diperoleh pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jakarta, Senin (25/3).

“Memang sebelumnya sudah kita menangkan tanggal 6 Desember 2016, tetapi mereka minta ‘annulment’ kembali. Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum,” sambung Yasonna.

Seperti diketahui kasus ICSID bermula saat para penggugat menuduh pemerintah Indonesia dalam hal ini Bupati Kutai Timur melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia. Pelanggaran dimaksud adalah melakukan ekspropriasi tidak langsung dan prinsip perlakuan adil dan seimbang melalui pencabutan Kuasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan para penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) seluas sekitar 350 ribu meter persegi, di Kecamatan Busang pada 4 Mei 2010.

Gugatan tersebut sejatinya telah dimentahkan Tribunal ICSID pada 6 Desember 2016. Tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler, Michael Hwang SC, dan Albert Jan van den Berg menolak semua klaim yang diajukan penggugat terhadap Indonesia. Tribunal ICSID saat itu juga mengabulkan klaim Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya berperkara (award on costs) sebesar USD 9,4 juta.

Artinya, Indonesia terbebas dari gugatan sekitar 1,3 miliar dolar AS atau kurs sekarang sekitar Rp 18 triliun.”Dan kita dapat ‘award’, dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp 140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti,” Kata Yasonna menambahkan.

Tribunal ICSID menerima semua argumen dan bukti yang diajukan pemerintah Indonesia yang membuktikan adanya pemalsuan dokumen oleh para penggugat. Setidaknya ada 34 dokumen palsu yang diajukan para penggugat pada proses persidangan tersebut.

“Tribunal ICSID sepakat dengan argumentasi pemerintah Indonesia bahwa, investasi yang bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional,” tutur Yasonna.

Tak terima dengan keputusan tersebut, dua perusahaan tambang asing asal Inggris dan Australia itu kembali mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment of the award) berdasarkan Pasal 52 Konvensi ICSID.

Argumentasi yang diajukan para penggugat adalah, bahwa Tribunal ICSID dianggap telah melangkahi kewenangan (ultra vires), telah terjadi penyimpangan yang serius dari aturan prosedur yang mendasar, dan putusan dianggap gagal menyatakan alasan yang menjadi dasar putusan.

“Perlu digarisbawahi bahwa kemenangan ini adalah prestasi luar biasa bagi pemerintah Indonesia yang dicapai melalui koordinasi, dukungan, dan kerjasama dari instansi-instansi terkait,” ucap Yasonna.

Putusan tersebut tercatat sebagai kemenangan yang pertama yang dicapai pemerintah Indonesia di Forum ICSID di Washington DC, Amerika Serikat. Kemenangan tersebut bukti bahwa pemerintah Indonesia membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing.

“kasus ini bukti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan dalam pengelolaan di bidang pertambangan,” kata Yasonna.

Related posts

Polda Banten Tangkap Puluhan Pencuri Ranmor Selama Operasi Kalimaya September 2018

redaksi JournalReportase

Langgar PPKM Darurat, PKL di Kembangan Ditertibkan

redaksi JournalReportase

KRI Cut Nyak Dien-375 Tangkap Kapal Tanpa SIUPER

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»