Journal Reportase
Breaking News

Presiden Prabowo Terima 10 Mantan Kapolri di Hambalang di Tengah Isu Kasus Penyadapan

BOGOR-JOURNALREPORTASE- Suasana hangat dan penuh keakraban tampak menyelimuti kediaman Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, saat menerima kunjungan 10 mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Minggu (8/11/2026).

​Pertemuan silaturahmi ini digelar di tengah dinamika penegakan hukum yang tengah ditangani Polri, menyusul pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal informasi elektronik yang menyeret sejumlah perwira tinggi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

​Berdasarkan tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden, kedatangan para purnawirawan jenderal bintang empat tersebut disambut langsung oleh Presiden Prabowo yang didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

​Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto tampak mendampingi jalannya acara sekaligus memperkenalkan satu per satu mantan pimpinan tertinggi korps Bhayangkara tersebut kepada Kepala Negara.

Presiden Prabowo menyambut para sesepuh kepolisian itu satu persatu dengan jabat tangan hangat dan sapaan akrab.

​Deretan mantan Kapolri yang hadir di antaranya Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Jenderal (Purn) Sutanto, Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar, Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Jenderal (Purn) Surojo Bimantoro, Jenderal (Purn) Timur Pradopo, Jenderal (Purn) Roesdihardjo, Jenderal (Purn) Sutarman, serta Tito Karnavian yang kini juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

​Usai penyambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama di meja bundar. Dalam forum tersebut, para mantan Kapolri bersama Presiden membahas sejumlah agenda penting, utamanya terkait penguatan institusi Polri ke depan serta komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

​Bantah Isu Penangkapan Eks Kapolri

​Pertemuan di Hambalang ini juga beririsan dengan klarifikasi pihak Kepolisian terkait isu yang sempat beredar di ruang publik. Sebelumnya, sempat muncul informasi liar yang menyebutkan dua mantan Kapolri berinisial IA (Idham Azis) dan MTK (Tito Karnavian) turut ditangkap oleh Polri.

​Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dengan tegas membantah rumor tersebut. “Tidak benar,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta.

​Sebagai catatan, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama tiga mantan pejabat tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya yakni mantan Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2026.

​Kasus ini bermula dari temuan tim khusus Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Berdasarkan temuan awal, aksi penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

Related posts

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kapolri Pastikan Awasi Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

redaksi JournalReportase

Dit Resnarkoba PMJ Gulung Lima Pelaku Pengedar Narkotika

Kurir Sabu 5 Kilogram Jaringan Malaysia–Indonesia Ditangkap, Bareskrim Selamatkan 25 Ribu Jiwa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»