CIBINONG -JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar sebanyak 66 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor selama kurun waktu dua pekan terakhir. Dari pengungkapan yang merambah di 22 kecamatan ini, polisi mengamankan total 98 orang tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Z Sipayung mengungkapkan, dari total 98 tersangka yang diringkus, 94 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan. Para pelaku memainkan berbagai peran mulai dari bandar, pengedar, hingga pengguna. Khusus untuk kasus psikotropika dan obat keras tertentu (OKT), seluruh tersangka bertindak sebagai pengedar.
”Satres Narkoba Polres Bogor mengungkap 66 perkara peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bogor, di mana 98 orang tersangka diamankan dan empat orang di antaranya perempuan,” ujar AKBP Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (6/11).
Arfan merinci, dari 66 perkara tersebut, kasus narkotika jenis sabu mendominasi dengan 32 perkara, disusul tembakau sintetis sebanyak 26 perkara, ganja 2 perkara, psikotropika 2 perkara, serta 4 perkara obat keras tertentu dan narkoba lainnya.
Dalam operasi ini, jajaran kepolisian juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi sabu seberat 762,43 gram, tembakau sintetis 401,9 gram, cairan bibit sintetis 138 mililiter, ganja 17,25 gram, ekstasi 53 butir, psikotropika 165 butir, obat keras ilegal 12.946 butir, serta etomidate seberat 19,84 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan bisnis haramnya menggunakan sejumlah modus operandi, di antaranya sistem Cash on Delivery (COD) atau transaksi langsung—yang umumnya dipakai pada peredaran obat keras tertentu—serta sistem dead drop atau sistem tempel, di mana pelaku meletakkan barang di suatu lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Aktivitas peredaran ini tersebar merata di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, seperti Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Cisarua. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini ke jaringan luar wilayah hukum Kabupaten Bogor, termasuk kawasan Bekasi dan Depok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di bawah Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.
Melalui pengungkapan skala besar ini, AKBP Arfan menuturkan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman bahaya barang haram.
”Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan Polres Bogor telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkoba,” pungkasnya.
