JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector agar bertransformasi menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. Kebijakan ini dirancang agar profesi tersebut memiliki legalitas, standar kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas guna menghindari praktik kekerasan dan intimidasi di lapangan.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) serta sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, menyatakan bahwa dukungan terhadap perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya membangun profesi yang lebih tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.
“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, transformasi ini tidak boleh sekadar berhenti pada pergantian nama. Diperlukan regulasi komprehensif yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, hingga mekanisme pengawasan agar setiap tindakan petugas dapat dipertanggungjawabkan.
Selama ini, praktik penagihan utang kerap diwarnai berbagai persoalan sosial, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, penarikan kendaraan secara paksa di jalan, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang memicu konflik di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri pembiayaan.
“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dalam FGD tersebut, salah satu gagasan utama yang mengemuka adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi dengan sistem pembinaan serta pengawasan yang terintegrasi. Konsep ini mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa Polri, namun dengan kedudukan, fungsi, serta kewenangan yang berbeda dari satuan pengamanan (satpam) konvensional.
Nantinya, para petugas pengamanan dan penyelamatan aset diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta mengantongi kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi. Setiap kegiatan penagihan juga wajib mematuhi regulasi perlindungan konsumen, termasuk larangan keras melakukan intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa legalisasi profesi ini bukan berarti memberikan kewenangan absolut kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa mandiri atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.
Inisiatif ini disebut sebagai bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum.
“Melalui penataan tersebut, kami berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat,” pungkas Rudy.
