JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak sah.
Andreas mengatakan, sejak awal proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya sudah menduga persoalan ijazah Gibran akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
“Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah GRR ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA,” ujar Andreas kepada Journalreportase.com, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, penggunaan suket untuk pendaftaran pilpres saja sudah menjelaskan bahwa Gibran sebenarnya tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA.
“Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA. Karena kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya surat tanda Penyetaraan ijazah,” kata Andreas.
Ia menegaskan, dengan adanya keputusan MA tersebut, semakin mempertegas bahwa Wapres Gibran tidak mempunyai tanda kelulusan yang setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” pungkasnya.
