JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa Korps Bhayangkara telah menetapkan sebanyak 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari total tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah Kalimantan.
Selain menetapkan korporasi sebagai tersangka, proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini juga difokuskan untuk mendalami keterlibatan serta meminta pertanggungjawaban hukum dari para pemilik dan pemegang saham korporasi terkait.
”Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Jenderal Suyudi, Rabu (21/10/2026).
Kendati demikian, Jenderal Suyudi belum merinci lebih jauh mengenai identitas maupun nama-nama perusahaan yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa ketiga perusahaan PMA yang terjerat kasus pembakaran atau pembiaran lahan ini berada di pulau Kalimantan.
Lebih lanjut, Polri berkomitmen untuk segera menyampaikan informasi secara lebih komprehensif kepada publik seiring dengan perkembangan penyidikan kasus karhutla ini.
Suyudi juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang berjalan sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.
”Saat ini, seluruh proses penanganan hukum terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan,” tandas Suyudi.
