JAKARTA- JOURNALREPORTASE -Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial RW alias Aceng (31) yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kontrakan dan kamar kost kosong yang ditinggal penghuninya bekerja.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sempat menjadi buruan polisi selama sekitar dua pekan.
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan mendalam di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah tiga kali melancarkan aksinya di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat. ”Pelaku ini merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa,” ungkap AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Modus Operandi: Keliling Cari Target dan Bawa Kunci Duplikat
Dalam menjalankan aksinya, RW menggunakan modus berkeliling secara acak untuk memetakan rumah kontrakan maupun kamar kost yang sepi karena ditinggal penghuninya bekerja. Berdasarkan temuan penyidik, pelaku juga membekali diri dengan sejumlah kunci duplikat untuk mempermudah proses pembobolan.
Aksi pelaku bahkan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di salah satu lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak leluasa keluar-masuk area kontrakan dan kost korban tanpa menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar atau orang-orang yang sempat berpapasan dengannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait. Sebagian besar barang berharga milik korban seperti laptop, telepon genggam, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilaporkan telah dijual oleh pelaku.
”Uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
