Journal Reportase
Breaking News

Polisi Taman Sari Amankan Dua Perempuan Bawa Belasan Pil Obat Keras

JAKARTA BARAT — Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan berinisial DA dan LN lantaran kedapatan membawa sejumlah obat keras tanpa izin edar. Keduanya diamankan saat polisi menggelar operasi kepolisian di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

​Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M Zulfikar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Metro Tamansari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi dan didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban tengah melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba.

​”Petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan,” ujar Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

​Setelah memperkenalkan diri, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menemukan belasan pil obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Uniknya, sebagian obat tersebut disembunyikan di dalam botol permen di dalam tas.

​Dari hasil penggeledahan, rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

  • ​Dari terduga pelaku DA: Disita 3 butir pil Tramadol, 3 butir Hexymer, dan 8 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam botol permen di dalam tas, serta satu unit telepon genggam.
  • ​Dari terduga pelaku LN: Ditemukan 3 butir pil Tramadol di dalam tas beserta satu unit telepon genggam.

​Selain kedua wanita tersebut, seorang pria berinisial R yang ikut berboncengan turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya di lokasi kejadian.

​Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U. Sementara LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L. Saat ini, kedua pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

​”Keterangan dari kedua perempuan ini menjadi dasar bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut dan memburu para pemasoknya,” tegas Bobby.

​Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Related posts

Usulkan Gage 24 Jam, ICPW: Ketua Komisi D DPRD DKI Jangan Asal Ngoceh

redaksi JournalReportase

Pelaku Pemerasan Viral Dimedsos Diringkus, Polisi : Pelaku Bukan Ormas Minta Uang

redaksi JournalReportase

Ada Isu Immanuel Ebenezer Dipecat dari BUMN, Tim Merah Putih Dukung Erick Thohir

Danang journalreportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»