Journalreportase, – Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan Kapal Silver Sea (SS2) berbendera Thailand 2.285 gross tonage yang melakukan pelanggaran kemaritiman di wilayah teritorial RI kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Proses Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Kapal Silver Sea 2 antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Kelautandan Perikanan Republik Indonesia berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (14/02/2019).
Jaksa Agung mengungkapakan akan proses penangkapan kapal berbendera Thailand ini yang terbilat cukup alot, hingga keberhasilan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pembuktian dan sampai akhirnya dirampas untuk negara.
“Proses penanganannya di Sabang, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Alhamdulillah berhasil kami buktikan dan akhirnya dirampas untuk negara,” ujar Prasetyo di sela-sela acara penyerahan kapal, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kamis (14/02/2019).
Jaksa Agung mengakui kalau lembaganya memerlukan perjuanan yang extra hingga Pengadilan Negeri Kelas II Sabang memutuskan nahkoda Kapal Silver Sea 2 terbukti bersalah. Ikan yang dijadikan barang bukti dilelang senlai Rp 21 miliar serta kapal dirampas untuk negara cukup panjang.
“Tentunya sampai kepada saat penyerahan kapal ini secara resmi kepada Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan ada proses hukum yang panjang dan perjuangan yang cukup keras sehingga akhirnya alhamdulillah kita bisa rampas kapal itu,” terang Jaksa Agung.
Keberhasilan ini disebutnya merupakan salah satu wujud sinergi antara aparat TNI AL, penegak hukum khususnya Kejaksaan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terlihat senang atas pencapaian dan kerjasama antar lembaga. Ini juga membuktikan kalau Negara Indonesia tidak main-main dalam penegakan hukum.
Selanjutnya kapal itu akan digunakan untuk sarana pendidikan dengan berlayar mengelilingi pelabuhan – pelabuhan di Indonesia memperlihatkan kejahatan penangkapan ikan ilegal serta membantu konektivitas dengan mengangkat hasil-hasil tangkapan nelayan Indonesia. (Taufik)
