JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Darurat narkoba, mungkin kalimat yang tepat disandangkan di Bumi Indonesia, pasalnya hampir diseluruh wilayah Indonesia pengedaran narkoba dan pengguna narkoba yang menjadi korban sudah terbilang banyak, karenanya Kepolisian dan instansi terkait memberikan atensi yang cukup tinggi untuk menghabisi para pemasok dan pengedar narkoba, baik itu dalam pengungkapan, penangkapan hingga hukuman berat diganjar kepada mereka.
Seperti yang diucapkan Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban akan terus memburu mereka para sendikat dan pengedar barang haram tersebut. Ucapan Kapolres memang bukan isapan jempol, terbukti sejumlah kasus narkoba jenis sahbu, ganja ekstasi dan obat terlarang yang dikenal denga sebutan pil Koplo, berhasil diungkap oleh anggota di Satresnarkoba Polres Lumajang. Tak tanggung tanggung, kerja keras petugas pernah berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dalam waktu sehari di 3 tempat yang berbeda. Tiga
tersangka diamankan beserta barang bukti berupa Shabu dengan berat kotor 0,22 Gram beserta alat hisapnya dan 192 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 8 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ di 3 TKP yg berbeda, yakni di dalam rumah seorang warga Desa Gondoruso, tersangka Oki Ade Saputra diamankan pada Jam 17.00 WIB.
Disini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan
1 poket/plastik klip berisi Shabu dg berat kotor 0,22 Gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan alat hisap Shabu (Bonk).

Kemudian di TKP kedua, petugas menangkap Yoga di depan rumahnya, Desa Kutorenon Kec. Sukodono Lumajang, Yogi ditangkap pada Jam 19.30.
berikut barang bukti 192 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan 8 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ serta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000.
Lalu di TKP Ketiga Di tepi jalan Gajah Mada ikut Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang diamankan seorang pria Roni (20) pada pukul 21.30.
dengan barang bukti disita uang hasil penjualan sebesar Rp. 10.000.
Tersangka Roni ditangkap sesaat setelah menjual pil warna putih logo ‘Y’ serta obat/pil warna kuning logo ‘DMP’ kepada Yoga
“Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya dilumajang. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba, hanya ada kendala di sarana teknologinya. Bila Pemda mau membantu biaya pembangunan Teknologi penanganan narkoba dilumajang, pastikan Narkoba akan hilang,”ujarnya.
Ia mengatakan, biaya untuk menuntaskan masalah narkoba tidak lebih dari 1 milliar. “Saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan beliau sangat serius. saya juga sudah komunikasi dengan Ka BNNK, beliau juga serius untuk membuat lumajang bebas dari narkoba. semoga sinergitas kami bertiga dengan Potensi masing-masing bisa terwujud untuk membuat lumajang bebas dari Narkoba ”tandas Arsal
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menambahkan, tersangka di Tkp pertama berhasil diamankan karena kepemilikan atas barang bukti berupa shabu sedangkan untuk Tkp kedua dan ketiga tersangka diamankan karena kepemilikan barang bukti Pil Koplo sesaat setelah keduanya melakukan transaks jual beli barang haram tersebut.
Tersangka pertama melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka kedua dan ketiga pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp satu miliar rupiah.
