SURABAYA- JOURNALREPORTASE – Pelarian Erick Soedjasa, buronan Interpol dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, resmi berakhir.
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Erick diamankan sesaat setelah mendarat dari Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines penerbangan SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB. Penangkapan tersebut melibatkan koordinasi ketat antara penyidik kepolisian, pihak imigrasi, dan otoritas terkait.
”Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/9/2026).
Rekam Jejak Kasus
Erick terseret kasus hukum atas keterlibatannya di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC). Dalam perkara ini, tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian finansial yang fantastis.
Dugaan Tindak Pidana: Penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Nilai Kerugian: Mencapai Rp37,4 miliar.
Status Hukum: Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol.
Usai ditangkap di Surabaya, tersangka langsung diboyong oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
