Journal Reportase
Kriminal

Polisi Bekuk Joki Jambret WNA India di Menteng Lewat Face Recognition

​JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng bergerak cepat meringkus NJ, pelaku penjambretan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal India di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Residivis yang berperan sebagai joki sepeda motor tersebut ditangkap di kediamannya kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

​Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dicocokkan dengan sistem face recognition milik kepolisian.

​”Setelah kami analisa dan cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, petunjuk mengarah kepada satu residivis berinisial NJ,” ujar Wiratama dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

​Insiden tindak pidana tersebut menimpa seorang WNA bernama Gupta Rishika pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang sedang berjalan menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil mengoperasikan ponsel cerdasnya mendadak dihampiri dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Ponsel tipe Samsung S25 milik korban langsung dirampas oleh pelaku yang bertindak sebagai eksekutor.

​Selain mencokok NJ, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, serta helm yang digunakan saat beraksi. Ponsel milik korban juga berhasil diamankan melalui istri tersangka sebelum sempat dijual atau dibuang.

​”Polsek Menteng bergerak sangat cepat menutup ruang gerak tersangka sehingga barang bukti belum sempat dipindahtangankan,” tambah Wiratama.

Hasil tes urine terhadap NJ juga menyatakan yang bersangkutan negatif dari penyalahgunaan narkoba.
​Saat ini, kepolisian tengah memburu satu pelaku lain berinisial RK yang berperan sebagai eksekutor perampasan.

Identitas RK telah dikantongi, dan tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam aksi kejahatan di lokasi lain, termasuk mengusut asal-usul sepeda motor yang digunakan.

​Atas perbuatannya, tersangka NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Related posts

Di Rumah Tetangganya Korban Temukan Motornya Yang Hilang

redaksi JournalReportase

Polsek Tambora Damaikan Dua Pelajar SMP Yang Berkelahi Dengan Celurit

redaksi JournalReportase

Temukan Motor Mewah yang Hilang di Parkir Mall Senayan City, Polisi Buru Pelaku

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»