Journal Reportase
Breaking News

Buron Sebulan, Residivis Spesialis Pencurian Mobil Pickup Ditangkap Tim Tiger Polsek Tambora

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial SN (Sinta Nugraha), yang juga merupakan residivis sekaligus spesialis pencurian mobil pickup.

Pelaku sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya diringkus petugas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora di kediaman orang tua pelaku di wilayah Indramayu. Saat hendak diamankan, SN sempat berupaya melarikan diri menuju area persawahan yang berada di belakang rumah.

Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas. SN akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian sebuah mobil pickup di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Juli lalu.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat melakukan aksi pencurian bersama tiga orang rekannya. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi serta memburu para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan SN merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Jakarta.

“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan diduga sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di beberapa wilayah Jakarta,” kata Sudrajat.

Dari hasil pemeriksaan, satu unit mobil pickup yang dicuri pelaku kemudian dijual dengan harga sekitar Rp13 juta. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Uang hasil penjualan kendaraan tersebut, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, juga diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Tiga orang rekan SN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran.

Penyidik juga memburu pihak yang diduga berperan sebagai penadah serta mencari kendaraan hasil pencurian yang identitasnya telah dikantongi polisi. Atas perbuatannya, SN terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Tambora menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Related posts

PAKAR Soroti Respons Polri Tangani Dampak Gempa M 7,7 di NTT

redaksi JournalReportase

Polisi Amankan Enam Orang Pelaku Terlibat Tawuran Geng Pesing dan Geng Romusha

redaksi JournalReportase

Tanam Ribuan Pohon Polda Metro Dianugerahi Rekor MURI

redaksi JournalReportase

Leave a Comment