JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kejagung menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola dan ekspor komoditas nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Uang tersebut sebelumnya diserahkan pihak PT CNI kepada penyidik pada 28 Agustus 2026. Selanjutnya, uang tersebut disita dan dititipkan ke rekening pemerintah pada Bank Mandiri.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel PT CNI selama periode 2017 hingga 2020.
Perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Pada periode 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki sertifikat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah ketika melakukan kegiatan ekspor.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam aktivitas ekspor komoditas nikel. Selain itu, ditemukan dugaan pengaturan kadar nikel dalam dokumen hasil pengujian agar komoditas tersebut memenuhi persyaratan ekspor.
Menurut Saiful, PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur hasil pengujian kadar nikel.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” ujar Saiful.
Kejagung menduga penggunaan dokumen yang tidak sah serta ekspor nikel tanpa memenuhi ketentuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Jampidsus Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut setelah memperoleh penetapan dan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN).
Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tata kelola dan ekspor nikel PT CNI.
