Journal Reportase
Breaking News

PAKAR Soroti Penanganan Demonstrasi Usai Penjual Cermin Tewas di Pejompongan

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Seorang pedagang cermin bernama Bambang Setiawan  meninggal dunia usai keluar rumah saat kericuhan melanda kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) malam.

Informasi mengenai kondisi korban baru dipastikan pihak keluarga pada Jumat (28/8) dini hari setelah jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sebelum insiden terjadi, Sudarsi, stri Bambang, sempat menemani suaminya berjualan di Pejompongan hingga pukul 16.30 WIB. Mengetahui massa mulai berkumpul di sekitar area usaha, ia lantas meminta Bambang untuk menutup lapak lebih cepat dari jadwal biasanya.

“Sebenarnya kita belum tutup. Tutupnya itu jam 18.00. Tapi karena saya lihat massa sudah banyak, akhirnya saya bilang sama Bapaknya, ‘Itu massa sudah banyak, tutup’,” ujar Sudarsi.

Tewasnya Bambang setelah menjadi korban kekerasan pasca kericuhan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat memantik Ketua Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) Ikhwan Andi Aziz .

PAKAR menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bambang Setiyawan (59..Ikhwan mengatakan, peristiwa tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi kericuhan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi proses penegakan hukum terhadap masyarakat yang terlibat aksi maupun warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.

Karena itu, penanganan demonstrasi oleh aparat harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“PAKAR turut berdukacita atas meninggalnya Bambang Setiyawan. Namun, di sisi lain, kita perlu melihat persoalan penegakan hukumnya secara serius. Jangan sampai penindakan terhadap masyarakat justru mengabaikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” ujar Ikhwan dalam siaran persnya, Sabtu (29/8/2026).

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang atau kelompok diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum tetap harus dilakukan.

Namun, menurut Ikhwan, penegakan hukum harus dibedakan secara jelas dari tindakan yang berpotensi membatasi atau membungkam kebebasan berekspresi.

“Kalau memang ada perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tetapi prosesnya harus transparan, objektif dan proporsional. Jangan sampai dalih penegakan hukum justru menjadi pintu masuk bagi pembungkaman terselubung terhadap suara masyarakat,” katanya.

Ikhwan juga mempertanyakan sejauh mana tindakan kepolisian dalam menangani situasi pascademonstrasi telah sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang demokratis.

Menurut dia, aparat memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus dijalankan secara terukur.

“Yang harus dijawab adalah apakah setiap tindakan yang dilakukan aparat benar-benar diperlukan dan proporsional terhadap situasi yang dihadapi. Jangan sampai semua bentuk ekspresi atau perlawanan masyarakat kemudian dipukul rata sebagai tindakan yang harus ditindak secara represif,” ujarnya.

PAKAR, lanjut Ikhwan, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi dan kericuhan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Evaluasi dinilai penting agar publik memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Ia juga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak. Kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh aparat, itu juga harus diperiksa secara objektif.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika menyangkut tindakan aparat,” tegas Ikhwan.

Menurutnya, demokrasi membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Ruang tersebut harus tetap dijaga selama penyampaian pendapat dilakukan dalam koridor hukum.

Karena itu, Ikhwan berharap kasus meninggalnya Bambang Setiyawan tidak berhenti pada pemeriksaan atau proses hukum terhadap pihak-pihak tertentu.

Kasus tersebut, kata dia, juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap pola penanganan demonstrasi dan penegakan hukum di lapangan.

“Demokrasi tidak boleh kehilangan substansinya hanya karena alasan keamanan. Sebaliknya, kebebasan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Di situlah pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan dan proporsional,” pungkasnya.

Baambang Setiyawan,  yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual cermin, diketahui meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal pasca demonstrasi ricuh di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Bambang bukan merupakan peserta unjuk rasa. Saat berada di sekitar lokasi kericuhan, ia diduga menjadi sasaran amuk sekelompok orang.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai Bambang diseret dan dipukuli oleh sejumlah orang hingga tergeletak tidak sadarkan diri. Kelompok tersebut diduga merupakan penyusup dalam kericuhan.

Bambang kemudian dievakuasi ke RS Dr. Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum memaparkan identitas korban meninggal dunia tersebut.

Ia mengatakan seorang warga meninggal setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Pejompongan.

“Pertama kami sampaikan belasungkawa, warga kita berpulang. Berawal adanya informasi masyarakat di lokasi itu masih kerusuhan. Sehingga Polri lakukan evakuasi melihat dan menghitung evakuasi tersebut aman bagi petugas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Budi, setelah lokasi diamankan, tim Dokkes Polda Metro Jaya menemukan seorang laki-laki dalam kondisi pingsan dan kemudian mengevakuasinya ke rumah sakit.

“Dibawa ke RS Mintoharjo penanganan di RS yang bersangkutan meninggal dunia,” tambahnya.

Budi mengatakan korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi. Ia menyebut keluarga korban sempat menolak proses autopsi.

“Dibawa ke RS Polri diidentifikasi, dan kami tadi pagi bertemu anak almarhum yang bersangkutan tak bersedia autopsi, kami ajukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian tapi ditolak dan sudah keluarkan surat pernyataan,”pungkasnya. (red- ayo)

Related posts

Dirjen Pas Sambangi Tiga Petugas Lapas yang Menjadi Korban Pemukulan Oleh Warga Binaan Nabire

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Bagikan Rompi Untuk Pewarta 

redaksi JournalReportase

Razia Narkoba PMJ Amankan Tujuh Orang Ditempat Hiburan Malam

redaksi JournalReportase

Leave a Comment