Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Amankan 322 Orang Usai Kerusuhan di Sekitar DPR

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan setelah terjadi kerusuhan yang menyertai aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kerusuhan terjadi setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi.

“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok (orang) yang mengganggu situasi kamtibmas, mencoba melakukan pemberontakan, vandalisme, serta melakukan pelemparan kepada petugas,” kata Budi dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Budi, polisi kemudian melakukan sejumlah tindakan untuk menghentikan aksi vandalisme dan pengrusakan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan meluas dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Berdasarkan pendataan awal, 322 orang yang diamankan terdiri atas 162 orang dewasa berusia sekitar 18-40 tahun dan 160 anak berusia 12-19 tahun.

Penanganan terhadap kelompok dewasa dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, kelompok anak ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

“Seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia,” ujar Budi.

Dalam penanganan di lapangan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kerusuhan. Barang tersebut antara lain senjata tajam berupa golok, gunting, dan pisau, serta PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.

Polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap yang diduga hendak digunakan untuk menabrak petugas saat pengamanan aksi.
Selain itu, sejumlah fasilitas umum serta fasilitas milik pemerintah dan kepolisian dilaporkan mengalami kerusakan. Salah satunya adalah pagar yang dibakar massa.

45 Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah memeriksa ratusan orang yang diamankan dari lokasi kerusuhan.

“Dari satu tempat di wilayah sekitar DPR Senayan Jakpus. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Reskrim Polda Metro Jaya, kami telah melakukan pembagian terhadap beberapa cluster,” kata Iman.

Iman menjelaskan, penyidik membagi penanganan menjadi sejumlah klaster.
Klaster pertama merupakan anak di bawah umur. Sebanyak 153 anak diserahkan kepada Direktorat PPA-PPO untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dari kelompok tersebut, terdapat 10 anak berusia 18 tahun, termasuk tiga perempuan.

Klaster kedua merupakan massa yang dikategorikan sebagai perusuh. Penyidik memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Klaster ketiga terdiri atas massa yang diduga terlibat dalam pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan setelah aksi pada 27 Agustus 2026.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi, kami melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman.

Sementara itu, pada klaster keempat, penyidik mengamankan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak dan pemberi pembiayaan dalam aksi kerusuhan. Selain itu, penyidik menyelidiki dugaan perekrutan massa untuk terlibat dalam kerusuhan.

Iman mengatakan, para tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana, antara lain pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan secara berkelompok di muka umum, hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.

“Hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.

Polisi Dalami Keterlibatan Anak

Direktur Reserse PPA-PPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, polisi masih mendalami keterlibatan anak-anak yang diamankan.

Rita menyebut sebagian anak masih menunggu dijemput oleh orang tua. Polisi juga menemukan sejumlah anak yang diduga telah memiliki niat melakukan aksi yang dapat menimbulkan dampak serius.
“Dari sekian (anak), kita melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang memberikan sebuah dampak,” kata Rita.

Menurut Rita, lima anak tersebut diduga membawa bahan bakar berupa bensin yang dicampur dengan buah bintaro yang telah dikeringkan.

Campuran tersebut diduga telah disiapkan untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah massa. Polisi masih mendalami barang bukti dan peran masing-masing anak.

Selain itu, polisi menemukan anak yang berkonflik dengan hukum dan diduga melakukan aksi penyerangan. Penyidik masih mendalami alat bukti serta peran masing-masing anak.

Rita menegaskan, proses penanganan terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemeriksaan, anak didampingi pekerja sosial profesional serta pihak terkait lainnya.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses penanganan anak berjalan sesuai ketentuan.

“Terhadap anak-anak yang terduga akan menjadi pelaku, pada saat proses pemeriksaan akan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan,” ujar Rita.

Selain pendampingan, anak-anak tersebut akan menjalani pemeriksaan dan dapat diterbitkan hasil penelitian kemasyarakatan. Hasil tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

Polda Metro Jaya menyatakan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung. Penyidik akan menentukan status hukum masing-masing berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Related posts

Aktris RE Negatif Narkoba Sementara Asistennya Positif H5

Sekuriti ATM Terima Penghargaan Dari Kapolda

Terlibat Narkoba Anji Jalani Pemeriksaan Urine Positif THC

redaksi JournalReportase

Leave a Comment