BADUNG- JOURNALREPORTASE – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di sebuah gang depan rumah warga di kawasan Tibubeneng, Badung.
Seorang warga negara asing (WNA) Australia berinisial BA (27) diamankan saat hendak meninggalkan Bali untuk kembali ke negaranya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Badung setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap rekaman yang beredar di media sosial.
BA diketahui memiliki alamat terakhir di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah memperoleh informasi bahwa BA akan segera meninggalkan Indonesia.
Identitas Terduga Pelaku Terungkap dari Video
Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung. Rekaman kejadian kemudian tersebar di media sosial dan memicu keresahan warga karena dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara terbuka di lingkungan permukiman.
Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sosok yang terekam dalam video.
Petugas mendalami wajah dan ciri-ciri orang dalam rekaman hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada BA, WNA Australia berusia 27 tahun.
Situasi kemudian menjadi mendesak setelah polisi mengetahui BA dijadwalkan terbang kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.
Polres Badung pun berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mencegah BA meninggalkan wilayah Indonesia sebelum menjalani pemeriksaan.
BA akhirnya berhasil diamankan petugas Imigrasi bersama polisi sebelum naik ke pesawat.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut BA mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club.
Keduanya disebut berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Setelah meninggalkan lokasi hiburan, keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Tibubeneng.
Aksi tersebut kemudian dipergoki oleh pemilik rumah.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan tersebut berlangsung di ruang yang dapat terlihat masyarakat dan berada di lingkungan permukiman warga.
Polisi menegaskan bahwa status sebagai wisatawan maupun WNA tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia serta menghormati norma dan ketertiban masyarakat setempat.
Setelah diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, BA dibawa ke Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian BA serta langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kepolisian menyebut BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.
Penerapan pasal tersebut dan pertanggungjawaban pidana BA tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang berjalan.
BA juga masih berstatus sebagai terduga pelaku dan tetap memiliki hak-hak hukum serta harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Bali Tegaskan Wisatawan Wajib Hormati Hukum
Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk apabila dilakukan oleh wisatawan asing.
“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah tingginya mobilitas wisatawan mancanegara di Bali. Keterbukaan Bali terhadap wisatawan tidak berarti ruang publik maupun lingkungan permukiman warga dapat digunakan tanpa memperhatikan hukum dan norma yang berlaku.
Setiap wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tetap wajib menghormati hukum Indonesia, adat istiadat, norma kesusilaan, ketertiban umum, serta privasi masyarakat.
Gerak cepat Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai dalam kasus ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama ketika perkara melibatkan WNA yang berpotensi meninggalkan Indonesia.
Kini penanganan perkara berada di tangan penyidik Polres Badung. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan konstruksi hukum dan langkah penegakan hukum berikutnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa Bali terbuka bagi wisatawan, tetapi hukum, adat, norma kesopanan, ketertiban umum, dan ruang privat masyarakat tetap wajib dihormati.
