Journal Reportase
Breaking News

Polsek Cengkareng Amankan Debt Collector Dugaan Pemaksaan dan Penganiayaan di SPBU

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polsek Cengkareng mengamankan ML alias E (30), seorang debt collector, terkait dugaan pemaksaan secara melawan hukum dan/atau penganiayaan ringan yang terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Polsek Cengkareng mengamankan ML alias E (30), seorang debt collector, terkait dugaan pemaksaan secara melawan hukum dan/atau penganiayaan ringan yang terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan penelusuran terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proses penagihan kendaraan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, persoalan pembiayaan pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, proses penagihan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Nasriadi, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, peristiwa bermula ketika ML memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan.

ML kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU.

ML memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.
Dalam proses komunikasi tersebut, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.

Ketika kendaraan mulai berjalan, ML meminta pengemudi menghentikan kendaraan karena hendak turun.

Polisi menyebut, pada saat itu ML diduga mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju.

ML kemudian diamankan polisi pada Sabtu (22/8/2026). Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra yang disebut sebagai barang bukti.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta barang bukti untuk melengkapi rangkaian perkara secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hak untuk melakukan penagihan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hukum dan keselamatan pihak lain.

“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Budi.

Menurut dia, perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah sehingga hak dan kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi.

“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi,” katanya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum dalam proses penagihan agar segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Related posts

Koramil Jatinegara dan Tiga Pilar Evakuasi Korban Banjir

redaksi JournalReportase

Februari Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Penindakan di Jalur ETLE Bagi Pengendara Sepeda Motor

redaksi JournalReportase

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

redaksi JournalReportase

Leave a Comment