Journal Reportase
News

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kepung DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Jakarta — Warga Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB tiba di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Mereka datang lebih awal untuk mempersiapkan aksi yang akan digelar pada 27 Agustus mendatang.

Belasan warga tersebut mendirikan posko di depan kompleks parlemen. Mereka bahkan berencana bertahan dan menginap hingga aksi puncak digelar.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan kedatangan mereka ke Jakarta merupakan bagian dari upaya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka meminta DPR segera memberikan kepastian mengenai pengesahan regulasi tersebut.

“Kami datang ke DPR untuk menemui Ibu Puan Maharani. Kami memenuhi undangan, karena sebelumnya beliau menyampaikan pengesahan RUU Perampasan Aset menunggu masukan dari masyarakat,” kata Botok.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa membawa tuntutan agar koruptor dijatuhi hukuman mati. Tuntutan itu disebut sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang mereka kawal.

Kedatangan warga Pati hari ini bukan merupakan aksi puncak. AMPB berencana menggelar demonstrasi lebih besar pada 27 Agustus 2026. Mereka akan bergabung dengan elemen masyarakat dan kelompok lain yang membawa tuntutan serupa.

Di lokasi, massa mendirikan posko sekaligus menyiapkan kebutuhan selama berada di Jakarta. Kedatangan mereka menandai dimulainya pengawalan langsung terhadap agenda yang akan dibawa ke parlemen.

AMPB menyatakan akan bertahan di depan gedung DPR sampai tuntutan mereka mendapat perhatian. Mereka menempatkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda utama gerakan.

Aksi tersebut menambah tekanan terhadap DPR yang tengah menghadapi tuntutan publik agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut. Bagi warga Pati, persoalan pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi juga membutuhkan instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan.

Related posts

Satpol PP Kabupaten Bogor Resmi Nyatakan Perizinan Hotel M-One Lengkap

Surat Telegram Rahasia Ungkap Alasan Penundaan Operasi Patuh 2026: Polri Khawatir Citranya Tergerus

redaksi JournalReportase

Samsat Depok Bisa Melayani ‘Pesan Nomor Pilihan Tanpa Bayar PNBP’

redaksi JournalReportase

Leave a Comment