Journal Reportase
Daerah

Polda Sumsel Kembalikan Barang Bukti kepada Korban, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berorientasi pada Pemulihan Hak

PALEMBANG- JOURNALREPORTASE- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengembalikan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah sebagai bentuk pemulihan hak korban sekaligus implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan dan pelayanan publik.

Pengembalian barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Sandi Nugroho,  dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

Sebanyak lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) diserahkan kepada pemiliknya setelah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, Honda Beat milik Ferlin, Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler.

Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari upaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar Sandi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga menyerahkan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Akibat aksi tersebut, Reza mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha saat berupaya melawan pelaku.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui pengembalian barang bukti kepada korban serta pemberian penghargaan kepada warga yang berkontribusi dalam mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Related posts

Dankodaeral IV Tutup Diklat SPPI KDKMP dan KNMP 2026 di Tanjung Uban

redaksi JournalReportase

Kolaborasi “BERKAWAN” PWI Jaksel, Kominfotik & Sudinkes | Temukan dan Obati Penderita Tuberkulosis sampai Sembuh!

redaksi JournalReportase

Ganggu Ketentraman Masyarakat, Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Bising

redaksi JournalReportase

Leave a Comment