Journal Reportase
Nasional

Hadiri Pembukaan Kantor Hukum Aldwin Rahadian & Partners, Bamsoet: Indonesia Masih Kekurangan Advokat, Penguatan Kualitas dan Integritas Jadi Prioritas

JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan kebutuhan advokat di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum.

Bamsoet mengungkapkan, hingga akhir 2025 jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288,3 juta jiwa.

Sementara itu, berdasarkan data Mahkamah Agung, pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru sekitar 69.813 orang. Meski tidak mencerminkan seluruh advokat yang berpraktik, angka tersebut dinilai memberikan gambaran bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih relatif rendah.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang merujuk pada kajian Bappenas. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai, dengan kebutuhan ideal satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun.

“Kondisi ini menunjukkan kebutuhan Indonesia terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih sangat besar, terutama seiring meningkatnya perkara pidana, perdata, bisnis, investasi hingga kejahatan digital,” ujar Bamsoet saat menghadiri pembukaan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Bamsoet, peningkatan jumlah advokat harus dibarengi dengan penguatan kualitas, integritas, serta kemampuan mengikuti perkembangan teknologi.

“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi,” katanya.

Ia menambahkan, semakin luas akses masyarakat terhadap layanan advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh prinsip negara hukum di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga menyoroti fenomena trial by public opinion atau “pengadilan oleh opini publik” yang dinilainya semakin menguat seiring derasnya arus informasi di media sosial.
Menurutnya, dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang independen, bukan oleh tekanan opini publik.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil,” ujarnya.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu menjelaskan, berbagai perkara yang menjadi perhatian publik kini kerap membentuk persepsi masyarakat melalui media sosial, siaran langsung, potongan video, hingga komentar para influencer.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu penerapan asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.
Karena itu, Bamsoet menegaskan pentingnya menjaga independensi advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum agar proses peradilan tetap berjalan secara objektif.

“Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” kata Bamsoet.

Related posts

KEBAKARAN DI LAUT NATUNA UTARA TNI AL SELAMATKAN 27 ABK KM SINAR MAS

redaksi JournalReportase

Perayaan Natal Bersama Umat Nasrani Satjar Kostrad Se-Jabodetabek

redaksi JournalReportase

Program Literasi Digital Nasional Untuk Masyarat Bali

redaksi JournalReportase

Leave a Comment