Journal Reportase
Breaking News

Pengamat Pertanyakan Keseriusan Polda Metro Jaya, Tuntaskan Kasus Mantan Ketua KPK Firli

JAKARTA- JOURNALREPORTASE Penanganan perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan.

Hampir tiga tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023, kasus tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21) maupun dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi itu memunculkan keraguan dari sejumlah pihak terhadap kelanjutan proses hukum.

Salah satunya disampaikan Pemerhati Hukum.Mustafa Kamal Singadirata, yang menilai penyelesaian perkara berjalan sangat lambat.

“Saya melihat Polda Metro Jaya tidak memiliki keinginan yang kuat untuk segera menuntaskan perkara ini,” ujar Kamal kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Kamal, lambannya penanganan perkara membuat publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Polda Metro Jaya sepertinya tidak serius menuntaskan kasus Firli Bahuri. Nyatanya, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Pak Firli Bahuri ini seperti tak berujung,” katanya.

Kamal juga menyampaikan dugaan pribadinya mengenai penyebab belum rampungnya penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat indikasi adanya intervensi dalam proses penegakan hukum.

“Intervensi terlihat banget. Lihat perkara Lembong ada abolisi, sedangkan Firli sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Perkara Jampidsus diambil alih, padahal tidak ada ketentuan seperti itu dalam KUHAP,” ujarnya.

Meski demikian, Kamal menegaskan pernyataannya merupakan pandangan pribadi. Ia mengaku tetap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Ia berharap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Suheri dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Namun, sejak penetapan tersangka, Firli Bahuri belum ditahan. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa sebelum dapat dinyatakan lengkap (P21).

Related posts

Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Lemkapi Anugerahkan Promoter Reward Untuk Ditreskrimum Polda Metro

redaksi JournalReportase

Peredaran 2.000 Butir Ekstasi di Jaktim Digagalkan Polda Metro: Seorang Pria Diamankan

redaksi JournalReportase

Israel Houghton dan 3RDWave Menjadi ‘Bintang’ di Indonesia Gospel Festival 2018

journalreportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»