JAKARTA – Dewan Pers menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris Hutapea di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DPNW/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang disampaikan melalui siaran pers pada Senin (20/7/2026) dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Komaruddin mengatakan, Peristiwa bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada media usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adrianeyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adrianeyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, merasa didiskriminalisasi dalam perkara yang dihadapinya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa ungkapan yang bernada merendahkan terhadap wartawan tidak patut disampaikan dalam ruang publik.
Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara lebih rasional, santun, dan beretika.
“Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Komarudin dalam keterangan, Selasa (22/7).
Menurut Komaruddin, Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan para wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.
“Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
