Journal Reportase
Daerah

Walikota Sidak Pengawasan Rabu Transportasi Umum Pagi dan Sore di Kantor Walikota Jaksel

JAKARTA – JOURNAL REPORTASE – Walikota Administrasi Jakarta Selatan beserta jajaran, menggelar pengawasan langsung terkait implementasi Ingub No.6 Tahun 2025. Langkah ini mewajibkan seluruh ASN untuk beralih ke angkutan Umum massal setiap hari Rabu demi menjadi teladan bagi Masyarakat dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, berharap agar para ASN dan pihak-pihak yang tercantum di Ingub No.6 Tahun 2025, dihari-hari kedepan semakin berkomitmen menggunakan transportasi umum dalam berakfitas, Rabu (15/7/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) para pegawai di lingkungan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan yang masih menggunakan kendaraan pribadi saat menuju Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan. Sidak dilakukan untuk memastikan para pegawai menaati Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap Rabu.

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, aturan Ingub Nomor 6 Tahun 2025 berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas guna menekan polusi udara serta tingkat kemacetan.

“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Nirwan.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, transportasi yang diizinkan adalah transportasi umum massal, sehingga saat ini, pihaknya melakukan pengawasan di berbagai pintu masuk Kantor Walikota Jaksel.

Kemudian, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaksel juga diminta untuk mengerahkan mobil derek guna menindak kendaraan pegawai yang di parkir di sekitar area Kantor Walikota Jakarta Selatan.

“Bagi yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus menambahkan, Sudinhub Jaksel memberikan dukungan penuh kegiatan Rabu menggunakan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

“Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota,” tandasnya.
*(tanjung)

Related posts

Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 95 Tersangka

redaksi JournalReportase

Terobosan Digital Nusantara TKTI Resmi Launching Early Warning Sistem di Kabupaten Touna

journalreportase

Caleg Muda Golkar Prayudha S Wijaya Siap Berbakti untuk Negeri

redaksi JournalReportase

Leave a Comment