JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial mendesak Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan kejaksaan.
Organisasi tersebut menilai kebijakan yang membuka ruang pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, merusak sistem peradilan pidana, serta berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (15/7), Imparsial menyatakan penerapan Perpres tersebut telah memunculkan persoalan serius setelah muncul pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh personel TNI.
Selain itu, kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi eks-Jampidsus dinilai semakin memperlihatkan dampak pelaksanaan regulasi tersebut terhadap sistem peradilan pidana.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan pelibatan TNI dalam pengamanan jaksa tidak sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis.
Menurutnya, setiap pengerahan TNI dalam ranah sipil harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi secara ketat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Imparsial berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU TNI, pelibatan militer untuk membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.
Organisasi itu menilai pengamanan terhadap jaksa seharusnya menjadi tugas Kepolisian sebagai institusi yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum.
“Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan dalam situasi tertentu,” demikian salah satu pokok pernyataan Imparsial dalam siaran pers tersebut.
Imparsial juga menilai pengamanan yang dilakukan TNI terhadap jaksa dalam beberapa peristiwa terakhir berpotensi menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menghadapi dugaan perkara pidana.
Menurut organisasi tersebut, kondisi demikian dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Selain itu, Imparsial menyebut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, penempatan prajurit aktif di Kejaksaan Agung hanya dimungkinkan dalam konteks penanganan pidana militer melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), bukan untuk pengamanan terhadap jaksa secara umum.
Menurut Imparsial, implementasi Perpres tersebut telah menimbulkan konflik kewenangan antara aparat negara, mengganggu prinsip dasar sistem peradilan pidana, serta berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Atas dasar itu, Imparsial menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden diminta segera mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 karena dinilai membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil.
Kedua, Presiden diminta memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel TNI yang melakukan pengamanan terhadap jaksa karena dinilai tidak terdapat ancaman bersenjata yang menjadi dasar pelibatan TNI sesuai ketentuan undang-undang.
Ketiga, pemerintah didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil guna menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, serta memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
