Journal Reportase
Breaking News

Polda Banten Ungkap Praktik Pungli di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, Empat Tersangka Diamankan

SERANG- JOURNALREPORTASE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, serta dihadiri pejabat utama Ditreskrimum, penyidik Subdit III Jatanras, dan awak media.

Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, praktik pungutan liar diketahui telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

“Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi. Dari hasil penyelidikan, praktik pungli ini telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun di kawasan industri PT Nikomas Gemilang,” ujar Dian.

Menurut Dian, praktik pungutan liar dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C kawasan industri PT Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Di Pasar Jalur C, tersangka SS setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan sore sekitar pukul 17.00 WIB memungut uang sebesar Rp5.000 dari setiap pedagang dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Sementara tersangka UD setiap hari sekitar pukul 15.00 WIB meminta uang sebesar Rp2.000 kepada sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan SS memperoleh sekitar Rp1 juta setiap hari dari para pedagang, sedangkan UD mengumpulkan sekitar Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Seluruh hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator.

Di lokasi berbeda, tersangka DS melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak. Setiap kendaraan yang mendapatkan penumpang diminta membayar Rp15.000.

Dari aktivitas tersebut, DS memperoleh sekitar Rp350 ribu per hari yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, MT diduga menjadi pihak yang mengoordinasikan kegiatan pungutan liar tersebut dengan memerintahkan para pelaku serta menerima setoran hasil pungutan dari UD dan SS.

Sementara DS disebut menjalankan aksinya secara mandiri.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204.000, uang tunai Rp80.000, satu bilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter, serta satu tas pinggang.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum kepada para pedagang maupun sopir angkutan umum. Tindakan tersebut sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi,” tegas Dian.

Penyidik, lanjut Dian, masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan ataupun terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Penyidik akan terus melakukan pendalaman apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Kawasan industri merupakan salah satu objek vital yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. Oleh karena itu, Polda Banten akan menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang berpotensi mengganggu investasi, aktivitas usaha, maupun kenyamanan masyarakat,” ujar Maruli.

Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengemudi angkutan umum untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun aksi premanisme.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apabila mengetahui adanya praktik pungutan liar, premanisme, ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

 

Related posts

Polsek Tambora Tangkap Pengedar Sabu

redaksi JournalReportase

Chek Poin PSBB di Pasar Kemis, Bersama Bupati Tangerang Dandim 0510/Trs Berikan Edukasi dan Bagikan Masker

redaksi JournalReportase

Insiden Tawuran Polsek Metro Tamansari Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Kronologisnya

redaksi JournalReportase

Leave a Comment