Journal Reportase
Breaking News

Komisi III DPR Apresiasi Kortastipidkor Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara ke Tahap Penyidikan

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan kembali mengalir dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh Kortastipidkor Polri.

Menurutnya, peningkatan status perkara tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas independensi dalam penegakan hukum.

Habiburokhman menilai dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menyatakan mendukung penuh langkah Kortastipidkor yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Sahroni, pengusutan perkara tersebut merupakan langkah tepat dalam membersihkan praktik korupsi sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

“Saya dukung Kortastipidkor berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan penanganan perkara tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas pemerintahan.

Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.

Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.

“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam penyidikan awal, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pendalaman alat bukti dan penghitungan kerugian negara.

“Hingga saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, melakukan analisis terhadap berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 triliun,” pungkas Robertus.

 

Related posts

Antisipasi Cegah Penyebaran Virus Corona Polda Metro Jaya Lakukan Sterilisasi

redaksi JournalReportase

Bantu Masyarakat Polri Gelar Baksos Serentak

redaksi JournalReportase

Polda Metro Gagalkan Peredaran 450 Butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu, Satu Orang Diamankan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment