Journal Reportase
Breaking News

Tim Gabungan Polri Geledah Delapan Lokasi di Jakarta, Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU Sejumlah Perkara

JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete. Selain itu, penyidik juga menyasar beberapa rumah dan kantor yang berada di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan dilakukan melalui kerja sama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Totok.

Ia menjelaskan, penyidikan tersebut mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara di PLN, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan penyidikan.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Coin Money Changer untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Budi menjelaskan, pelibatan personel Brimob dalam penggeledahan merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar seluruh rangkaian penyidikan berlangsung aman dan tertib. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kepolisian juga belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Related posts

Gelar Maulid Nabi, Walikota Support penuh PWI Jaksel | Joni Matondang: PWI – Pemko tetap Solid & Bersinergi

redaksi JournalReportase

Sertijab Kapoksahli, Pangdam Jaya : Hadirkan Karya Terbaik Demi Kebesaran Kodam Jaya

redaksi JournalReportase

Hut Bhayangkara Presiden Ingatkan Tugas Polri Belum Selesai Tingkatkan Profesionalitas dan Prestasi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment