Journal Reportase
Breaking News

Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Anisa Mauludina Sebut Proyek Baju Training Sudah Sesuai MoU

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Anisa Mauludina (29) dilaporkan ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pembuatan baju training senilai Rp174.600.000.

Laporan tersebut diajukan oleh Yudiawan Wibisono, yang saat ini menjabat di Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perkara ini bermula dari kerja sama pembuatan baju training yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Anisa dan Yudiawan. Menurut Anisa, sebagian besar nilai kontrak telah dibayarkan sebelum seluruh pesanan selesai diproduksi, dengan sisa pembayaran sekitar Rp40 juta.

Anisa mengatakan, setelah seluruh barang dikirim dan diterima, pihak Yudiawan melalui seorang perempuan bernama Caca menyampaikan pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp.

Alasan yang disampaikan, menurut Anisa, adalah pakaian yang diterima dinilai tidak memiliki fitur anti-ultraviolet (UV) sebagaimana tercantum dalam kesepakatan.

“Saya punya sertifikasi UV dari pabriknya. Bagaimana mereka bisa mengatakan barang tersebut tidak UV,” ujar Anisa kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026).

Anisa mengaku heran dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, apabila sejak awal memang ada dugaan penipuan, pembayaran dalam jumlah besar seharusnya tidak dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

“Kalau saya dianggap menipu atau menggelapkan, kenapa pembayaran sudah dilakukan lebih dari setengah nilai kontrak? Sisa pembayaran tinggal sekitar Rp40 juta,” katanya.

Ia juga menduga persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kontrak kerja sama, melainkan kemungkinan dipengaruhi persoalan pribadi.

“Saya menduga ada masalah pribadi antara saya, Caca, dan Mas Yudiawan. Semua pekerjaan sudah saya lakukan sesuai MoU,” ujar Anisa.

Anisa mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polsek Setiabudi untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut. Ia juga menilai pemutusan kontrak dilakukan bukan secara langsung oleh Yudiawan, melainkan melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Caca.

Selain itu, Anisa mengaku sempat menerima beberapa pesan WhatsApp dari Yudiawan yang menurutnya berisi hal-hal sensitif. Namun, ia memilih tidak menjelaskan isi percakapan tersebut kepada publik.

“Saya merasa bingung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan ini. Semua barang sudah dikirim, pembayaran juga sudah dilakukan dua kali, sehingga saya mempertanyakan di mana letak dugaan pidananya,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yudiawan Wibisono membenarkan bahwa dirinya merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

“Betul, laporan saya. Apakah ada pidana atau bukan, biar berproses di Polsek dulu,” kata Yudiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Menurut Yudiawan, barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam MoU. Ia menyebut dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

“Perlu pembuktian di Labfor Polri karena dengan pembanding masih diragukan. Barang yang sudah jadi perlu diuji terkait kandungan UV pada pakaian tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini barang tersebut masih diragukan kesesuaiannya dengan isi MoU sehingga para pegawai belum bersedia menggunakannya.

“Barang masih diragukan tidak sesuai MoU dan perlu pembuktian Labfor. Para pegawai tidak mau memakai,” katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai adanya dugaan pesan WhatsApp yang disebut Anisa berisi hal-hal sensitif, Yudiawan tidak memberikan tanggapan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Related posts

Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Polda Riau, Perkuat Sinergi Tangani Isu Ekologis

redaksi JournalReportase

Pengusaha Peduli, Polda Metro Salurkan Ribuan Paket Sembako Ramadhan

redaksi JournalReportase

DPN PERADI KLARIFIKASI SURAT PEMBERITAHUAN MUNAS III PERADI

redaksi JournalReportase

Leave a Comment