Journal Reportase
Daerah

Satresnarkoba Polres Metro Depok Tangkap 34 Tersangka, Sita 33.708 Butir Obat Keras dan 73 Botol Miras

DEPOK-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran obat keras daftar G dan minuman keras (miras) ilegal selama periode April hingga Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 34 tersangka serta menyita puluhan ribu butir obat keras dan puluhan botol minuman beralkohol.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Abdul Waras, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang dilakukan di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Depok.

“Dari hasil pengungkapan selama periode April hingga Juni 2026, petugas berhasil mengamankan 34 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 33.708 butir obat daftar G dan 73 botol minuman keras dari berbagai merek,” ujar Abdul Waras dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Ribuan obat keras yang diamankan terdiri atas 22.329 butir pil Hexymer, 10.345 butir Tramadol, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), serta 200 butir Alprazolam.

Selain itu, petugas juga menyita 73 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Drum, Jägermeister, Gilbey’s Vodka, Chivas Regal, Iceland Vodka, Captain Morgan, Jameson, Gordon’s, Vibe Exotic Lyce, Red Label, Singleton, Drum Whiskey, Batavia, Vibe Black Tea, hingga Jose Cuervo.

Sebagian barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan berbagai modus, mulai dari berkedok toko kelontong atau toko sembako hingga bertransaksi secara langsung dan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) untuk menghindari pantauan petugas.

Polisi menilai peredaran obat keras tanpa izin dan miras ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Abdul Waras menambahkan, penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan daftar G dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal maupun minuman keras tanpa izin di lingkungan masing-masing,” katanya.

Selain pengungkapan tersebut, Polres Metro Depok sebelumnya juga menyita 744 botol minuman keras dalam operasi gabungan di sebuah ruko kawasan Saladin Mansion, Margonda.

Temuan itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Metro Depok.

 

Related posts

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara

redaksi JournalReportase

Kesampingkan Turun Aksi ke Jakarta, KASBI Banten Pilih Kegiatan Bermanfaat Peringati 17-an

redaksi JournalReportase

Tahun Politik, Majelis Dzikir Hubbul Wathon Ingatkan Tokoh Agama Sampaikan Pesan Damai

redaksi JournalReportase

Leave a Comment