Journal Reportase
Breaking News

Polres Jakpus Periksa 17 Saksi dalam Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Toko Mau Print

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara intensif sebagai bagian dari metode scientific crime investigation guna menguatkan alat bukti dan fakta hukum.

“Sebanyak 17 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait maupun para saksi yang memang berkompeten,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum terhadap tiga korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

Hasil visum tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Reynold menjelaskan, kepolisian turut memberikan pendampingan kepada para korban untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologis mereka.

Pendampingan dilakukan melalui kolaborasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya serta Biro SDM Polda Metro Jaya yang melaksanakan program trauma healing.

“Guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis para korban, pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bid Dokkes Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis serta Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melaksanakan program pemulihan trauma,” kata Reynold.

Lebih lanjut, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, termasuk memfasilitasi hak restitusi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Reynold.

Ketujuh tersangka ditangkap secara bertahap pada 27–28 Juni 2026 dan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.

Penyidik juga telah mengantongi hasil visum ketiga korban yang diduga mengalami penyekapan selama 21 hari serta penganiayaan setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.

Di sisi lain, di tengah proses penyidikan kasus tersebut, pemilik percetakan Mau Print melaporkan balik tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pencurian.

“Betul, terlapor tiga orang karyawannya. Pelapor pemilik percetakan Mau Print,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Rabu (1/7/2026).

Roby menegaskan laporan tersebut juga sedang diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, kepolisian menyatakan kedua perkara tersebut ditangani secara terpisah dan profesional sesuai mekanisme penyidikan.

 

Related posts

Kapolri Minta Kepada Seluruh Pati Tuntaskan Penanganan Covid-19

redaksi JournalReportase

Polisi-Kemkominfo Hapus Puluhan Ribu Konten negatif Dianggap Provokatif dan Hoaks Terkait Papua

redaksi JournalReportase

Ditbinmas Polda Metro Jaya Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBK-WBBM

redaksi JournalReportase

Leave a Comment