JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perjudian online melalui situs 1XBET yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda serta menyita sejumlah barang bukti.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan situs 1XBET beserta sejumlah laman lain yang memuat konten perjudian online.”Perkara ini menjadi perhatian karena perjudian online merupakan permasalahan yang tidak hanya menyerang pribadi, namun juga merambah kepada aspek-aspek sekitar,” ujar Tiksnarto di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap empat tersangka. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, laptop, rekening bank, serta perangkat lain yang digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil pendalaman terhadap aktivitas situs perjudian 1XBET.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya sindikat judi online yang beroperasi dalam jaringan internasional dan melakukan penindakan pada 9 Juni 2026.
“Kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1XBET. Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” kata Grawas.
Menurutnya, jaringan tersebut terbagi dalam tiga kluster, yakni kluster pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, kluster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta kluster pengendali yang berada di luar negeri.
Dari kluster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya diduga berperan sebagai koordinator admin yang menerima perintah dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial WN yang berada di luar negeri. Selain itu, mereka juga bertugas membukukan transaksi aliran dana perjudian melalui aplikasi percakapan.
Sementara itu, dari kluster Cianjur, polisi mengamankan tersangka APS yang diduga berperan mencari orang untuk dipinjam identitasnya sebagai nomine atau layering rekening. Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai rekening deposit maupun penarikan dana hasil perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, serta 23 rekening yang terinstal pada perangkat milik para tersangka. Polisi juga telah memblokir 75 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online dengan total saldo mencapai Rp119 juta.
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk mengejar DPO berinisial WN yang diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri.
