Journal Reportase
Breaking News

Miliki Sahbu Ditangkap Dirumah Kontrakan

JOURNALREPORTASE- LUMAJANG. Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Lumajang, Jawa Timur kembali terkuak. Beruntung Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bergerak cepat. Kali ini tersangka yang dibekuk dirumah kontrakan, Dsn. Sumber Agung I Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang, adalah Edi Wahyudi.

Pria 30 tahun diamankan oleh petugas pada pukul 01.00, Rabu (06/2/2019) karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Barang bukti sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisap berupa bonk disita petugas Mapolres Lumajang
“Kami berhasil menangkap pengguna narkoba atas nama Edi Wahyudi di kontrakannya dengan ditemukan sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisapnya. Tersangka digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan kasus ini untuk menjaring pelaku lainnya,”ungkap Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito membenarkan apa yang diungkapkan Kapolres.” Kami berusaha mengorek kembali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini agar lebih banyak menangkap para pengguna atau pengedar barang haram tersebut,”tandas Kasat Narkoba.

Atas kasus ini, Pelaku diganjat pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Related posts

Amankan 1 Ton Beras Curian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tiga Orang Pelaku

JournalReportase

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap  Dua Warga Malaysia Bobol BCA  Rp 100 Juta Lewat  Blasting SMS 

JournalReportase

Polisi Evakuasi Warga Kebun Pala Jaktim yang Terjebak Banjir Didalam Rumah

JournalReportase

Leave a Comment